Polisi Tangkap Pria Predator Seksual 12 Anak di Tigaraksa Tangerang

Polisi Tangkap Pria Predator Seksual 12 Anak di Tigaraksa Tangerang

Aparat Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial RH (42) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 12 anak laki-laki di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kasus ini terungkap pada Jumat (8/5/2026) setelah salah satu korban melaporkan tindakan pelaku kepada orang tuanya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa laporan awal bermula dari aduan korban kepada ketua RT setempat sebelum diteruskan ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, RH telah mengakui perbuatannya dan mengungkapkan jumlah korban yang mencapai belasan anak, dilansir dari Megapolitan.

"Korban cerita ke orang tuanya, yang selanjutnya dilaporkan ke ketua RT setempat. Kemudian ketua RT melaporkan ke Polresta Tangerang," ujar Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kapolresta Tangerang Kombes Pol.

Kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan resmi dari warga. Dari total 12 korban yang terdata, polisi merinci adanya perbedaan bentuk kekerasan yang dialami oleh para korban tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban sebanyak 12 orang anak laki-laki," kata Indra Waspada, Kapolresta Tangerang Kombes Pol.

Lima anak diketahui menjadi korban kekerasan seksual dengan sentuhan fisik, sementara tujuh anak lainnya mengalami kekerasan seksual secara verbal. Seluruh korban dilaporkan masih berada di bawah umur dengan rentang usia remaja.

"Usia korban berkisar 13 sampai 16 tahun," kata Indra Waspada, Kapolresta Tangerang Kombes Pol.

Aksi terakhir pelaku terjadi pada Kamis (16/4/2026) dengan modus meminta bantuan korban berusia 13 tahun untuk mengangkat barang di rumahnya. Namun, saat berada di lokasi, pelaku justru melancarkan tindakan pelecehan yang memicu reaksi spontan dari korban.

"(Perbuatan cabul itu) membuat korban langsung lari," kata Indra Waspada, Kapolresta Tangerang Kombes Pol.

Pelaku diketahui menggunakan iming-iming uang tunai senilai Rp 10.000 hingga Rp 30.000 agar korban bersedia mendekat. RH juga memberikan ancaman kepada para korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarga.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021," tutur Indra Waspada, Kapolresta Tangerang Kombes Pol.

Tersangka RH saat ini telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Artikel terkait

Rekomendasi