Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap seorang pria berinisial RH (42) atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap 12 anak laki-laki di bawah umur di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (8/5/2026).
Aksi bejat tersangka yang menyasar korban dengan rentang usia 13 hingga 16 tahun tersebut dilaporkan telah berlangsung selama lima tahun terakhir. Pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban yang mencurigai perilaku pelaku di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari Megapolitan.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa kasus ini terdeteksi setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya pada Kamis (16/4/2026). Korban mengaku dijebak masuk ke rumah RH dengan dalih membantu mengangkat barang-barang.
"Tiba-tiba tersangka (melakukan perbuatan cabul) dan membuat korban langsung lari," kata Indra.
Setelah melarikan diri, korban segera melaporkan kejadian itu kepada keluarganya yang kemudian berkoordinasi dengan pengurus RT setempat. Penyelidikan mendalam oleh Polresta Tangerang akhirnya mengungkap jumlah korban yang jauh lebih banyak dari perkiraan awal.
Hasil pemeriksaan tim penyidik menunjukkan rincian bentuk kekerasan yang dilakukan tersangka. Dari belasan korban tersebut, lima anak mendapatkan perlakuan kekerasan fisik, sementara tujuh lainnya mengalami pelecehan verbal.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan uang saku berkisar Rp 10.000 hingga Rp 30.000 kepada para korban. RH juga menggunakan ancaman agar anak-anak tersebut tidak membocorkan aksi kriminalnya kepada pihak lain.
Tersangka saat ini mendekam di tahanan Polresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, serta Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.