Polisi Tangkap Pria Perusak Ambulans di Depok Akibat Terganggu Suara Sirene

Polisi Tangkap Pria Perusak Ambulans di Depok Akibat Terganggu Suara Sirene

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial ML yang diduga melakukan pengrusakan terhadap armada ambulans di Jalan Moch Nail, Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Insiden ini bermula saat petugas medis sedang berupaya menjemput pasien korban kecelakaan lalu lintas pada Minggu, 10 Mei 2026 siang.

Dilansir dari Megapolitan, pelaku nekat menendang kendaraan tersebut hingga menyebabkan kerusakan pada bagian bumper depan. Berdasarkan keterangan awal, ML merasa emosi dan tidak terima ketika petugas ambulans meminta izin untuk melintasi jalan di pemukiman warga tersebut.

Petugas sebenarnya telah berupaya meredam situasi dengan menjelaskan kondisi darurat yang sedang ditangani. Bahkan, kru medis sempat mengajak pelaku untuk ikut serta guna memastikan bahwa ambulans memang benar-benar sedang menuju lokasi penjemputan pasien.

"Namun, di tengah perjalanan, bapak tersebut kembali emosi dan tidak terima. Beliau kemudian memotong jalur kendaraan kami serta menghalangi laju ambulans," bunyi keterangan pada video yang diunggah @albaarifoundation di Instagram, dikutip dari Megapolitan pada Senin (11/5/2026).

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made, mengonfirmasi bahwa penangkapan ML dilakukan pada Minggu malam di kediamannya yang berlokasi di wilayah Cilodong, Kota Depok. Selain mengamankan pelaku, pihak berwajib juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan ML saat menghalangi laju ambulans.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa motif tindakan anarkis tersebut dipicu oleh rasa kesal pelaku saat diminta memberikan jalan. Pelaku mengaku merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan oleh suara sirene kendaraan darurat tersebut.

“Iya, salah satunya terganggu dengan suara sirene,” kata AKP Made menjelaskan alasan pelaku melakukan aksi perusakan.

Akibat perbuatan tersebut, ML kini harus menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 521 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang mengatur tentang pengrusakan barang milik orang lain.

Ancaman hukuman yang membayangi ML adalah pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait tindakannya yang menghambat pelayanan medis darurat.

Artikel terkait

Rekomendasi