Personel Satreskrim Polresta Pati berhasil meringkus AS (52), seorang pendiri pesantren yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di Pati, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026). Penangkapan dilakukan di lokasi persembunyian tersangka yang berada di luar kota setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.
Kombes Pol Jaka Wahyudi selaku Kapolresta Pati memberikan konfirmasi mengenai keberhasilan tim lapangan dalam mengamankan pria yang masuk dalam daftar pencarian tersebut. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, tersangka saat ini sedang dalam proses dibawa kembali ke markas kepolisian setempat.
"Sudah (ditangkap)," jawab singkat Jaka Wahyudi.
Pengejaran dilakukan lantaran tersangka berupaya menghilangkan jejak pasca jadwal pemeriksaan kepolisian pada awal pekan ini diabaikan oleh yang bersangkutan. Jajaran kepolisian belum bersedia memberikan rincian titik koordinat penangkapan hingga tersangka tiba di Kabupaten Pati.
"Rilis nunggu tim lapangan dan tersangka sampai Pati," jelas Jaka Wahyudi.
Pihak berwenang mengimbau publik untuk menunggu proses pemeriksaan lanjutan guna mengetahui kronologi lengkap serta potensi adanya penambahan jumlah korban. Penjelasan resmi akan disampaikan setelah AS berada dalam pengawasan penuh di Mapolresta Pati.
"Nanti nunggu rilis wae (saja)," lanjut Jaka Wahyudi.
Kasus ini awalnya terkuak setelah beberapa santriwati melaporkan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh pimpinan pesantren tersebut. Modus yang digunakan tersangka meliputi pemberian doktrin agama tertentu guna melancarkan aksi bejatnya terhadap para santri.
Berdasarkan keterangan saksi, AS juga diduga menggunakan tipu muslihat dengan mengklaim dirinya sebagai keturunan nabi untuk memperdaya korban. Atas perbuatannya, AS terancam dijerat pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak pidana kekerasan seksual.