Polres Metro Jakarta Barat memproses hukum seorang tukang rujak berinisial S (50) yang terbukti mencabuli seorang siswi sekolah dasar berusia 10 tahun di Jalan Guji Baru, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah aksi pelaku terungkap pada Mei 2026.
Tindakan asusila terhadap korban yang merupakan tetangga pelaku tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2022, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Kasat Res PPA-PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan dan memeriksa pelaku terkait laporan tindak pidana pencabulan tersebut.
"Itu sudah ditangkap kan, sudah diproses. Iya (terbukti melakukan pelecehan seksual)," ujar Nunu Suparmi, Kasat Res PPA-PPO Polres Metro Jakarta Barat ketika dikonfirmasi pada Selasa (19/5/2026).
Penyidikan kepolisian mengungkap bahwa tersangka S memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban serta kepercayaan orang tua korban untuk melancarkan aksi bejatnya di beberapa lokasi yang berbeda.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi dimulai sejak sekitar tahun 2022 hingga terakhir sekitar bulan Maret 2026, dengan total kejadian kurang lebih empat kali di berbagai lokasi," ucap Nunu Suparmi, Kasat Res PPA-PPO Polres Metro Jakarta Barat.
Pelaku leluasa mendekati korban karena kedua orang tua korban kerap pulang larut malam akibat tuntutan pekerjaan, sehingga mereka sering menitipkan anak perempuan tersebut kepada pelaku yang sudah dikenal sejak tahun 2021.
"Kedua orangtuanya mempunyai pekerjaan yang pulang terkadang sampai larut malam sehingga sering menitipkan korban ke pelaku, sehingga korban sudah merasa percaya kepada pelaku," ujar Nunu Suparmi, Kasat Res PPA-PPO Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam melancarkan aksinya, pria yang juga dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan di lingkungan tempat tinggalnya ini memberikan sejumlah uang saku berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000 serta makanan agar korban tidak mengadu.
"Modusnya, (pelaku) sering memberikan uang Rp 5.000 sampai Rp 10.000 dan jajanan kepada korban," kata Nunu Suparmi, Kasat Res PPA-PPO Polres Metro Jakarta Barat.
Aksi pelaku selama bertahun-tahun ini sempat tidak disadari oleh pihak keluarga lantaran korban mengalami trauma mendalam dan merasa sangat ketakutan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Keluarga tidak mengetahui secara langsung dari korban, karena korban takut dan tidak berani bercerita," tutur Nunu Suparmi, Kasat Res PPA-PPO Polres Metro Jakarta Barat.
Kasus mulai terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada teman sekolahnya, yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada guru pada Selasa (12/5/2026), hingga akhirnya ibu korban membuat laporan resmi ke polisi.
"Dikenakan Pasal 473 KUHP tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Nunu Suparmi, Kasat Res PPA-PPO Polres Metro Jakarta Barat mengenai jeratan pasal terhadap pelaku.
Penangkapan terhadap S diwarnai aksi penggerebekan oleh warga sekitar yang emosi setelah mengetahui tindakan pelaku, tak lama setelah ibu korban mengadukan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
Soleh (48), salah seorang warga setempat, memaparkan bahwa kerumunan massa yang mendatangi kediaman pelaku terjadi menjelang tengah malam.
"Jadi tengah malam itu tiba-tiba ramai banget di jalanan pada keluar, ternyata katanya itu tukang rujak di depan ditangkap, katanya pencabulan anak SD, tetangga sini juga korbannya," kata Soleh, Warga sekitar.
Soleh menambahkan bahwa warga sama sekali tidak menyangka akan perbuatan pelaku, mengingat S selama ini dipandang sebagai sosok yang saleh dan pernah mengajar mengaji anak-anak di Masjid Nurul Iman.
"Iya memang guru ngaji dia, tapi dulu sih. Kayaknya sekarang masih tapi sedikit doang (muridnya), lebih banyak orang taunya dagang rujak, tapi masih sering kadang ikut kegiatan di masjid gitu," kata Soleh, Warga sekitar.