Aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi taksi Green SM bernama Richard Rudolf Passelima sebagai tersangka kasus kecelakaan dengan KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, pada Kamis (21/5/2026).
Status hukum tersebut disematkan kepada pengemudi lantaran dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan kendaraan roda empat yang dikemudikannya berhenti di tengah jalur rel, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia menjelaskan bahwa tindakan lalai dari pengemudi taksi tersebut menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Kelalaiannya karena mobil tersebut berhenti mendadak (mati) di tengah rel," ujar Gefri Agitia, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa saksi dari penjaga perlintasan, pengemudi, masinis, hingga saksi ahli agen pemegang merek (ATPM), serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
Polisi menjerat Richard dengan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang membawa ancaman kurungan enam bulan atau denda Rp 1 juta.
Kendati berstatus tersangka, aparat penegak hukum memutuskan untuk tidak menahan pengemudi tersebut karena insiden awal antara taksi dan kereta api tidak mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia.
“Penyelidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi Green SM karena tidak ada korban jiwa, luka ringan, luka berat, maupun meninggal dunia,” ujar Gefri Agitia, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.
Kasus ini diklasifikasikan ke dalam tindak pidana ringan (tipiring) yang penyelesaian hukumnya akan berjalan lewat persidangan dengan hakim tunggal.
“Ini merupakan kategori perkara sumir atau tipiring. Keputusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya laka lantas tersebut,” kata Gefri Agitia, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa Sulih selaku masinis KRL yang terlibat dalam insiden tersebut terbebas dari jerat sanksi pidana.
Keputusan tersebut berlandaskan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan seluruh pengguna jalan raya untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
“Untuk masinis KRL pada perkara tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Gefri Agitia, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.
Secara kronologis, peristiwa bermula ketika taksi bernomor polisi B-2864-SBX melaju menuju Jalan Juanda, namun mengalami mati mesin tepat di atas rel.
“Tak lama kemudian, kereta api CLI-125.1212 yang datang dari arah barat menabrak kendaraan tersebut hingga mengalami kerusakan,” ujar Gefri Agitia, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.
Tabrakan antara KRL dan taksi ini dilaporkan terjadi pada Senin (27/4/2026) malam di perlintasan kawasan Bekasi Timur.
Pasca-tabrakan pertama tersebut, kecelakaan beruntun melibatkan KRL nomor PLB 5568A tujuan Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di emplasemen Stasiun Bekasi Timur pukul 20.52 WIB.
Dampak dari rangkaian kecelakaan ini mengakibatkan 106 penumpang KRL menjadi korban, dengan rincian 16 orang meninggal dunia setelah dirawat dan 90 orang mengalami luka-luka, sementara 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek selamat.