Polda Metro Jaya Sebut Pungutan Liar Jukir Blok M Tindak Pidana

Polda Metro Jaya Sebut Pungutan Liar Jukir Blok M Tindak Pidana

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik pungutan liar oleh juru parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/5/2026). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan tindakan tersebut masuk dalam kategori pemerasan.

Penegasan tersebut menyusul adanya keluhan warga terkait pungutan di luar tarif resmi yang kembali marak di lokasi tersebut. Dilansir dari Megapolitan, pihak kepolisian siap melakukan penindakan hukum jika ditemukan unsur paksaan atau pemalakan dalam aktivitas parkir liar tersebut.

“Bisa (lapor polisi soal jukir liar). Tinggal kita lihat ada tidak pemerasannya. Harusnya gini, misal parkir itu Rp 1.000, dia tidak boleh minta harus Rp 50.000. Terjadi pemerasan, pemalakan, informasi itu kami terima dan kami bisa melakukan penindakan,” kata Budi ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/5/2026).

Budi menekankan pentingnya regulasi yang lebih ketat dari pemerintah daerah guna menata keberadaan juru parkir. Polisi berkomitmen untuk membantu penyusunan aturan sistem keamanan dan memastikan parkir tidak memicu kemacetan lalu lintas.

“Kalau pendapatan daerah itu, kepolisian membantu sepenuhnya dalam keterlibatan pengaturan regulasi, pengaturan sistem keamanan, termasuk parkir tidak mengakibatkan kemacetan,” jelas Budi.

Meskipun kepolisian menangani aspek pidana, Budi menyebut bahwa fungsi penertiban awal merupakan tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sinergi antarinstansi dinilai krusial karena persoalan parkir berdampak langsung pada pendapatan daerah.

Kepala Unit Pengelolaan Parkir Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, mengakui keterbatasan wewenang personel sipil dalam menindak jukir liar secara hukum. Ia menyatakan kebutuhan akan bantuan aparat penegak hukum (Gakkum) sangat mendesak untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

“Jadi sebenarnya kalau kami menangkap orang kan sipil enggak punya kewenangan ya, Dishub kan sipil, nangkap sipil kan enggak bisa ya. Jadi tentu sebenarnya ini harus aparat gakkum,” jelas dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2026).

Dukungan dari kepolisian dianggap akan meningkatkan efektivitas penanganan juru parkir ilegal yang sering meresahkan pengguna kendaraan. Kehadiran aparat penegak hukum diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku pungutan tidak resmi.

“Kami malah Alhamdulillah sangat terbantu kalau dari mereka juga mempertebal atensi,” ujar dia.

Keluhan warga memuncak pada Kamis (14/5/2026) setelah penyegelan operator parkir di Blok M Square dibuka oleh Dinas Perhubungan DKI. Salah satu pengunjung bernama Rian (37) mengaku masih menemukan individu yang meminta uang secara tidak resmi di area dalam parkir.

“Memang enggak maksa terang-terangan, tapi bikin enggak enak kalau enggak ngasih, harusnya kan parkir di gate keluar doang, tapi masih ada yang minta lagi di dalam,” katanya saat ditemui Kompas.com di Blok M, Kamis (14/5/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi