Seorang pria berinisial JN (54) ditangkap oleh pihak kepolisian akibat diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang berinisial B (14) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Aksi bejat tersebut terungkap setelah korban yang tidak berdaya memutuskan untuk menceritakan seluruh kejadian tragis yang dialaminya kepada sang kakak.
“Korban diduga mengalami (dugaan) perbuatan cabul secara berulang sejak September 2024 hingga Oktober 2025 di rumah kontrakan yang mereka tempati,” ujar Sumarni saat dikonfirmasi melalui pesan, Senin (18/5/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa korban sebelumnya menetap bersama kakek dan neneknya di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, sebelum akhirnya pindah tinggal bersama pelaku dengan alasan agar jarak ke sekolah menjadi lebih dekat.
“Korban berada dalam kondisi tidak berdaya. Hasil penyelidikan sementara, pelaku menggunakan dalih memberikan edukasi kepada korban untuk melancarkan aksinya,” ujar dia.
Guna memberikan jaminan keamanan serta memulihkan kondisi psikologis korban yang terguncang, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi kini telah memberikan pendampingan khusus kepada remaja tersebut.
“Pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi,” kata Sumarni.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan ini, penyidik kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting meliputi pakaian korban, hasil visum et repertum, hasil pemeriksaan psikologi, beserta keterangan dari beberapa saksi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undung Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.