Polres Metro Bekasi menangkap 25 tersangka yang diduga terlibat dalam 19 kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bekasi pada Senin (11/5/2026). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian laporan polisi yang masuk ke tingkat polsek maupun polres di wilayah hukum setempat, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyatakan bahwa operasi ini berhasil mengungkap aksi kejahatan di 23 tempat kejadian perkara (TKP). Kasus-kasus tersebut berasal dari laporan masyarakat di berbagai wilayah mulai dari Pebayuran, Cikarang, hingga Tambun dan Babelan.
“Saat ini terdapat 19 laporan polisi yang berhasil diungkap dengan total 25 tersangka dan 23 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, para tersangka menjalankan aksi dengan pembagian peran yang terorganisir. Kelompok ini terdiri dari eksekutor lapangan, joki yang mengawasi situasi, hingga penadah yang menampung kendaraan hasil curian.
“Para pelaku curanmor dalam menjalankan aksinya sering memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, menggunakan kunci palsu, bahkan tidak jarang melakukan aksi kekerasan,” kata Sumarni.
Petugas mengidentifikasi sejumlah modus operandi, termasuk pembobolan menggunakan kunci palsu dan penargetan kendaraan di lokasi yang minim pengawasan. Pelaku sengaja mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi atau minim penerangan guna mempermudah aksi mereka.
“Para pelaku juga beraksi di lokasi yang minim pengawasan atau minim penerangan,” ujar Sumarni.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 23 unit sepeda motor, berbagai alat kejahatan seperti kunci letter T, senjata tajam, serta uang tunai. Barang bukti ini mencakup lima kunci letter T, 16 anak kunci, 14 kunci kontak, dan dokumen kendaraan lainnya.
"Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.343.000 yang diduga hasil tindak kejahatan," jelas Sumarni.
Latar belakang para tersangka sangat beragam, mulai dari pengangguran, buruh harian, hingga oknum pelajar dan mahasiswa. Motif ekonomi menjadi alasan utama di balik nekatnya para pelaku melakukan tindak pidana tersebut.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Guna menekan angka kriminalitas, kepolisian meminta warga untuk memperketat keamanan kendaraan pribadi masing-masing.
“Gunakan kunci ganda atau alarm pada kendaraan. Masyarakat juga bisa parkir di tempat yang aman, terang, dan mudah diawasi,” kata Sumarni.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk memasang CCTV dan mengaktifkan kembali siskamling di lingkungan tempat tinggal. Selain itu, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka.
Sebagai bentuk pelayanan, Polres Metro Bekasi telah menyerahkan kembali 23 unit sepeda motor hasil sitaan tersebut kepada pemilik aslinya. Penyerahan dilakukan dengan status pinjam pakai karena kendaraan tersebut masih berstatus sebagai barang bukti untuk keperluan persidangan.