Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan Sopir Taksi Green SM Tersangka

Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan Sopir Taksi Green SM Tersangka

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir taksi Green SM bernama Richard Rudolf Passelima sebagai tersangka kasus kecelakaan dengan KRL di pelintasan sebidang Jalan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam, dilansir dari Megapolitan.

Aparat kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tabrakan tersebut terpisah dengan insiden kecelakaan lain antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi di emplasemen Stasiun Bekasi Timur.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia menyatakan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan taksi dan kereta di pelintasan Jalan Ampera.

"Untuk kasus tabrakan taksi dengan kereta kami sudah melakukan penetapan (tersangka). Tapi kalau KRL dengan kereta api di Stasiun Bekasi Timur itu bukan kewenangan saya (Satlantas)," ujar Gefri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/5/2026).

Gefri memaparkan bahwa kedua peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di lokasi yang berbeda dengan selisih waktu sekitar 10 menit, sehingga penanganannya tidak digabungkan.

"Jadi kasus kereta api dengan KRL dan KRL dengan mobil ini beda case ya. Jadi enggak bisa dijadikan satu case," kata Gefri.

Menurut penjelasan pihak kepolisian, peristiwa kecelakaan antarkereta yang terjadi di area stasiun akan ditangani oleh instansi lain yang berwenang, termasuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Sopir taksi bernama Richard dinilai lalai saat berkendara karena mobil yang dikemudikannya tiba-tiba mati mesin atau berhenti mendadak di jalur rel kereta.

"Penyebab terjadinya laka lantas KRL versus taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi," ujar Gefri.

Kendati statusnya sudah menjadi tersangka, Richard tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena kasus ini masuk ke dalam kategori tindak pidana ringan.

"Perkara laka lantas KRL versus taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir atau tipiring yang ditangani hakim tunggal di pengadilan," kata Gefri.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang membawa ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta.

Keputusan untuk tidak menahan pengemudi taksi tersebut juga diperkuat oleh fakta bahwa insiden tabrakan di pelintasan sebidang itu tidak mengakibatkan adanya korban luka maupun korban jiwa.

"Penyelidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi Green SM sehubungan dengan tidak adanya korban jiwa, luka ringan, luka berat, maupun meninggal dunia," ujar Gefri.

Kronologi kejadian bermula saat taksi bernomor polisi B-2864-SBX itu berkendara dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda sebelum akhirnya mogok di tengah perlintasan rel.

"Tak lama kemudian, kereta api CLI-125.1212 yang datang dari arah barat menabrak kendaraan tersebut hingga mengalami kerusakan," ujar Gefri.

Penyidik kepolisian telah memeriksa saksi-saksi dari berbagai unsur, seperti penjaga palang pintu, masinis KRL, sopir taksi, hingga saksi ahli dari agen pemegang merek (ATPM).

Berdasarkan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan kereta, masinis KRL bernama Sulih dipastikan bebas dari sanksi pidana.

Beberapa saat setelah taksi ditabrak, kecelakaan lain melibatkan KRL jurusan Cikarang nomor PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di emplasemen Stasiun Bekasi Timur pukul 20.52 WIB.

Peristiwa kecelakaan antarkereta tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia setelah menjalani perawatan dan 90 orang mengalami luka-luka dari total 106 penumpang KRL yang menjadi korban, sedangkan seluruh 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek selamat.

Artikel terkait

Rekomendasi