Polres Bogor Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi

Polres Bogor Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi

Jajaran Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap sindikat penyelewengan Bahan Bakar Minyak dan LPG bersubsidi yang merugikan negara sebesar Rp 12,5 miliar. Kasus penyelewengan ini diumumkan pada Jumat, 22 Mei 2026, dengan modus memodifikasi kendaraan serta memanipulasi pelat nomor.

Pengungkapan perkara ini berawal dari penangkapan para pelaku yang kedapatan membeli BBM bersubsidi secara berulang dalam volume besar. Aksi ilegal tersebut berjalan lancar karena adanya kerja sama dengan tiga oknum karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang kini telah ikut ditahan.

Pihak kepolisian membeberkan bahwa jaringan ini menyuap pengawas SPBU sebesar Rp 250.000 per bulan. Selain itu, operator SPBU yang membantu kelancaran pengisian tangki ilegal juga menerima imbalan senilai Rp 10.000 untuk setiap transaksi pembelian.

Para tersangka memanfaatkan puluhan barcode serta berganti-ganti pelat nomor kendaraan agar tidak memicu kecurigaan petugas. Komoditas subsidi yang dikumpulkan secara ilegal ini kemudian dipasarkan kembali ke sektor industri dengan patokan harga nonsubsidi demi meraup keuntungan pribadi.

"Jadi mereka membeli pertalite, kemudian membeli solar secara berulang di SPBU menggunakan puluhan barcode. Dan juga mereka mondar-mandir, bolak-balik dengan berganti-ganti pelat nomor, yang kemudian diperjual belikan kembali dengan harga non-subsidi," ujar AKBP Wikha Ardilestanto, Kapolres Bogor.

Penyelidikan polisi juga menemukan sebuah tangki khusus dengan identitas bertuliskan PT PMG. Wadah penampungan tersebut diduga kuat menjadi tempat pengumpulan solar subsidi dari berbagai pihak sebelum didistribusikan secara ilegal ke pasar gelap.

Satu unit mobil mewah jenis Fortuner menjadi salah satu barang bukti yang disita oleh penyidik. Kendaraan tersebut telah dirombak pada bagian tangki standarnya agar mampu memuat pasokan bahan bakar dalam kapasitas yang jauh lebih masif.

"Tangki dengan kapasitas berdasarkan keterangan yang diperoleh ini adalah 400 liter. Jadi kapasitasnya harusnya ini adalah 300 liter di tangki standar, kemudian ditambahin 400 liter, jadi total ada 700 liter," jelas AKP Anggi Eko Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Bogor.

Penyalahgunaan ini sangat mencederai hak masyarakat kurang mampu karena alokasi yang seharusnya disalurkan untuk warga justru dialihkan ke sektor industri. Saat ini para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Artikel terkait

Rekomendasi