Penyidik Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik industri rumahan narkotika jenis happy water dan menyita 1.156 bungkus barang bukti dari sebuah rumah di wilayah Jakarta Utara pada Rabu (13/5/2026). Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari empat lokasi berbeda yang melibatkan jaringan produksi lokal.
Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, otoritas kepolisian menemukan ribuan paket narkotika tersebut setelah melakukan penelusuran intensif. Selain ribuan bungkus happy water dengan merek kemasan mewah, petugas juga mengamankan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100 gram di lokasi penyimpanan akhir tersebut.
Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni individu berinisial MRA, AS, A, dan MR. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra menjelaskan bahwa penemuan ribuan barang bukti tersebut dilakukan dalam rangkaian konferensi pers resmi.
“Di TKP keempat di sebuah rumah di wilayah Kota Jakarta Utara, kami menemukan kembali barang bukti pembuatan home industry happy water sebanyak 1.156 piece,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (13/5/2026).
Operasi ini bermula dari penggerebekan di sebuah apartemen yang menjadi tempat produksi awal. Di sana, polisi menemukan alat-alat pengolahan seperti blender, timbangan digital, mesin press, hingga kemasan kosong yang siap digunakan para pelaku.
“Untuk totalnya 1.156 piece yang sudah dibuat oleh empat pelaku tersangka tersebut,” ujar Ari.
Pihak kepolisian saat ini tengah memburu satu orang pemasok bahan baku utama berinisial KO yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan pemeriksaan sementara, aktivitas ilegal ini diketahui tidak terhubung dengan sindikat narkotika internasional.
"Sementara kami masih lakukan pendalaman untuk lakukan pengembangan. Untuk bahan bakunya, pemasok utamanya, itu kita masih kejar. Hanya saja memang ini tidak berkaitan dengan jaringan internasional," tambahnya.
AKBP Ari Galang Saputra juga memaparkan kronologi pengungkapan yang dimulai pada Jumat (8/5/2026) dini hari. Para pelaku memanfaatkan dua unit apartemen di tower yang berbeda untuk proses produksi sebelum memindahkan produk jadi ke sebuah rumah hunian.
"Diproduksinya di apartemen. Nah, disimpannya yang kami temukan di salah satu rumah di wilayah Jakarta Utara. Jadi setelah ketika mereka memproduksi di apartemen tersebut, setelah barang jadi langsung dibawa ke rumah untuk disiapedarkan," tuturnya.
Industri rumahan ini dilaporkan telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Produk happy water tersebut dijual dengan harga yang bervariasi di pasar gelap, tergantung pada jenis kemasannya.
"Sudah 2 bulan kurang lebih. Untuk harga per piece-nya bervariasi, ada yang harganya Rp 600.000 sampai dengan Rp 1,2 juta untuk satu piece happy water tersebut," ujarnya.
Keempat tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tambahnya.