Penyidik Kepolisian Resor Jepara menetapkan IAJ (60), seorang pengasuh pondok pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap santrinya pada Selasa (12/5/2026). Tersangka diduga menggunakan modus pernikahan sepihak untuk memanipulasi korban berinisial MAR (19) agar bersedia melakukan hubungan seksual.
Sebagaimana dilansir dari Cahaya, penetapan status hukum ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup dalam rangkaian penyidikan. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan tindakan pelaku pada 19 Februari 2026 menyusul terbongkarnya pesan tidak pantas dari tersangka kepada korban.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menjelaskan bahwa penahanan tersangka telah dilakukan setelah seluruh unsur pidana terpenuhi dalam gelar perkara. Proses hukum ini melibatkan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti di lapangan.
"Penetapan tersangka IAJ sejak Senin (11/5), sekaligus dilakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur," ujar AKBP Hadi Kristanto.
Modus yang dilakukan tersangka adalah meminta korban membaca teks berbahasa Arab yang disertai syahadat dan selawat, kemudian memberikan uang Rp100.000 sebagai mahar. Tindakan ini dirancang sedemikian rupa untuk menciptakan keyakinan pada diri korban bahwa proses tersebut merupakan akad nikah yang sah secara agama.
"Hal itu untuk meyakinkan korban bahwa sudah dinikahi oleh pelaku," kata Kapolres.
Kepolisian mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut pertama kali terjadi pada 27 April 2025 di area gudang produksi air mineral milik pondok pesantren. Tersangka memanfaatkan posisi otoritasnya sebagai pengasuh untuk menekan korban agar melayani keinginannya berkali-kali.
"Total ada tujuh saksi yang kami periksa terkait kasus tersebut," ungkap AKBP Hadi Kristanto.
Selain keterangan saksi, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, pakaian korban, satu lembar ijazah aliyah, dan sebuah diska lepas berkapasitas 4 GB. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.