Aparat kepolisian dari Polres Lamongan dan Polsek Lamongan Kota mengamankan dua orang pelajar yang menjadi pelaku di balik rekaman video viral penampakan sosok diduga pocong di Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Satintelkam Polres Lamongan berhasil mengidentifikasi pembuat video yang sempat meresahkan warga sekitar tersebut setelah melakukan patroli siber sejak pukul 08.00 WIB. Video amatir berdurasi 15 detik itu diambil pada Jumat, 22 Mei 2026 dini hari di Gang Kaligunting, RT 03/RW 02, Kelurahan Tumenggungan.
Petugas mengamankan kreator video berinisial MAB (16), seorang pelajar kelas 10 SMK swasta, beserta pemeran sosok pocong berinisial MMA (14) yang merupakan pelajar kelas 8 SMP swasta. Berdasarkan laporan dari media Warta In, atribut yang digunakan oleh kedua remaja tersebut untuk menakut-nakuti temannya hanyalah dua lembar sarung berwarna putih.
Kasus yang sempat memicu isu mistis dan membuat warga takut keluar malam ini diselesaikan secara damai melalui forum mediasi kemanusiaan di kantor kelurahan setempat pada Sabtu siang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Lurah Tumenggungan H. Junaedi, aparat kepolisian, Kasi Pemerintahan Basuki Rahmad, ketua RT, serta orang tua kedua pelaku.
Sebelumnya, sebuah rekaman video memperlihatkan sosok putih berdiri diam di bawah pohon dekat pagar rumah warga dengan latar belakang menara masjid. Berdasarkan pemberitaan afederasi.com, seorang warga setempat memberikan kesaksian mengenai kemiripan lokasi di dalam video tersebut.
"Kalau melihat dari videonya, latar belakang menara itu memang mirip sekali dengan menara Masjid Agung jika dilihat dari arah Tumenggungan. Tapi entah itu pocong asli atau hanya orang iseng yang sedang nge-prank pada dini hari itu, kami belum tahu pasti," ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Setelah identitas mereka terungkap, kedua pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan menandatangani surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pihak kepolisian kemudian melakukan pembinaan intensif yang melibatkan orang tua serta tokoh masyarakat setempat.
Kapolsek Lamongan Kota, Kompol M. Fadelan menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum di lingkungan masyarakat melalui media Pojok Kiri. Ia meminta masyarakat untuk tidak membuat konten yang merugikan publik.
“Warga diminta tidak melakukan aksi iseng atau prang yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tandas Kompol Fadelan.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah panik oleh video yang belum jelas kebenarannya. Kompol Fadelan menekankan pentingnya pengaktifan kembali pengamanan swakarsa di lingkungan permukiman.
“Polsek mengajak warga menghidupkan kembali ronda malam demi menjaga keamanan lingkungan bersama,” pungkasnya.