Polres Lamongan Tangkap Wanita Komplotan Penipuan Kencan Online

Polres Lamongan Tangkap Wanita Komplotan Penipuan Kencan Online

Satreskrim Polres Lamongan bersama Polsek Babat menangkap seorang wanita berinisial FN (20) di rumah kontrakannya di Desa Madulegi, Kecamatan Sukodadi, Lamongan pada Rabu (13/5/2026) sekira pukul 15.00 WIB karena terlibat kasus penipuan bermodus kencan online.

Aksi kriminal yang menyasar seorang pemuda berinisial VS (18) pada Minggu (26/4/2026) malam ini juga melibatkan suami FN, yakni LS (22), yang kini melarikan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Komplotan pasangan suami istri tersebut menguras harta korban dengan membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Skema kejahatan ini bermula saat LS membuat akun Instagram palsu bernama @nabila untuk memikat korban dan merencanakan pertemuan di wilayah Kecamatan Babat, tepatnya di utara Perempatan Sawongaling hingga Jalan Pramuka.

“Dalam pertemuan tersebut, pelaku FN meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput teman,” ujar Hamzaid, Sabtu (16/5).

Setelah kendaraan dibawa pergi, pelaku tidak kunjung kembali dan langsung memutuskan komunikasi sehingga korban yang merasa tertipu langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Korban sempat menunggu dan mencoba menghubungi pelaku, tetapi nomor sudah tidak aktif dan korban juga diblokir,” kata dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa modus operandi ini dirancang secara rapi dengan membagi peran di antara kedua pelaku.

“Pelaku menggunakan pesan suara agar korban percaya bahwa ia benar-benar perempuan yang dikenal di media sosial,” ungkap Hamzaid.

Polisi yang melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi pelat nomor W-5744-CL yang sudah dicopot untuk mengelabui petugas.

“Untuk meyakinkan korban, LS meminta FN yang merupakan istrinya untuk mengirim pesan suara atau voice note agar korban percaya bahwa dirinya benar-benar berkomunikasi dengan seorang perempuan,” ujar Ipda M. Hamzaid saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (16/05/2026) pagi.

FN mengakui bahwa aksi penipuan bermodus kencan fiktif ini diperintahkan langsung oleh suaminya dan merupakan tindakan yang kedua kali setelah aksi pertama pada tahun 2025 berakhir damai.

“Dalam pertemuan tersebut, pelaku FN meminjam sepeda motor milik korban berupa Yamaha NMAX warna putih dengan alasan hendak menjemput temannya di sebelah timur lokasi,” jelas Hamzaid.

Saat ini FN telah mendekam di sel tahanan Polres Lamongan dan terancam sanksi hukum berat, sementara petugas kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap LS.

“Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa FN telah dua kali diperintahkan oleh LS melakukan aksi serupa. Aksi pertama terjadi pada tahun 2025 dan diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan aksi kedua terjadi pada perkara saat ini,” tambahna.

Penyidik menjerat para pelaku menggunakan pasal berlapis terkait tindakan penipuan dan penggelapan dalam kitab undang-undang hukum pidana terbaru.

“Untuk LS masih kami lakukan pengejaran,” kata Hamzaid.

Kasus ini kini sedang ditangani sepenuhnya oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan untuk proses pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” pungkas Ipda Hamzaid.

Artikel terkait

Rekomendasi