Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Tersangka Pencurian Motor

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Tersangka Pencurian Motor

Polres Metro Bekasi menangkap 25 tersangka dari berbagai latar belakang profesi terkait pengungkapan 19 kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bekasi pada Senin (11/5/2026). Penangkapan ini mengungkap keterlibatan beragam kalangan dalam jaringan kriminalitas di daerah tersebut sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Para tersangka yang diamankan memiliki profil pekerjaan yang bervariasi, mulai dari sektor formal hingga kalangan terpelajar. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa penyelidikan kepolisian mengidentifikasi identitas para pelaku yang kini telah ditahan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, para tersangka terdiri dari pengangguran, sopir, wiraswasta, buruh harian lepas, pelajar, hingga mahasiswa," ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin (11/5/2026).

Pihak kepolisian merinci beberapa inisial tersangka yang masih berstatus mahasiswa dan pelajar, yakni RI, MF, DNK, NL, dan AS. Selain itu, terdapat kelompok tersangka yang tidak bekerja seperti MY, DGU, dan RD yang diduga kuat bertindak sebagai eksekutor di lapangan.

Sumarni menyatakan bahwa setiap individu dalam kelompok ini memiliki pembagian tugas yang spesifik untuk melancarkan operasi mereka. Modus operandi yang digunakan meliputi pemanfaatan kelengahan pemilik kendaraan di lokasi yang minim penerangan serta penggunaan alat bantu kunci palsu.

"Para pelaku curanmor dalam menjalankan aksinya sering memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, menggunakan kunci palsu, bahkan tidak jarang melakukan aksi kekerasan," kata dia.

Penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa tekanan ekonomi menjadi alasan utama mayoritas pelaku nekat melakukan tindak pidana tersebut. Saat ini, kepolisian terus mendalami eksistensi jaringan yang lebih luas yang mungkin menaungi para tersangka ini.

Dalam operasi pengungkapan ini, petugas mengamankan 23 unit sepeda motor beserta alat kejahatan berupa kunci letter T, senjata tajam, telepon seluler, dan dokumen kendaraan. Guna menekan angka kriminalitas serupa, Sumarni memberikan imbauan praktis kepada masyarakat terkait pengamanan kendaraan pribadi.

"Gunakan kunci ganda atau alarm pada kendaraan. Masyarakat juga bisa parkir di tempat yang aman, terang, dan mudah diawasi," ujar dia.

Penegasan lain yang disampaikan adalah pentingnya kewaspadaan pemilik dengan tidak meninggalkan barang berharga atau surat kendaraan di dalam motor. Langkah preventif seperti pemasangan CCTV dan pengaktifan siskamling sangat disarankan untuk mempersempit ruang gerak pencuri.

Sebagai langkah tindak lanjut, Polres Metro Bekasi telah menyerahkan kembali 23 unit sepeda motor yang disita kepada pemilik aslinya. Penyerahan dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai mengingat kendaraan-kendaraan tersebut masih berstatus sebagai barang bukti dalam proses perkara hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi