Aparat kepolisian dari Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial EP (37) pada Minggu (10/5/2026) pukul 08.00 WIB karena diduga membawa kabur sepeda motor milik temannya. Penangkapan dilakukan di wilayah Dramaga, Bogor, setelah pelaku melarikan kendaraan korban sejak April lalu.
Aksi penggelapan ini bermula ketika korban mengunjungi tempat pelaku berjualan kopi di Depok pada 25 April 2026 menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja RR bernomor polisi B 6730 GSK. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, pelaku kemudian memanfaatkan momen pertemuan tersebut untuk menguasai kendaraan korban.
Kasi Humas Polres Metro Depok, Made Budi, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura meminjam motor untuk keperluan mendesak. Korban yang merupakan teman pelaku memberikan kunci kendaraan tanpa menaruh rasa curiga sedikit pun.
"Pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli makan namun tidak dikembalikan lagi," kata Kasi Humas Polres Metro Depok Made Budi, Kamis (14/5/2026), dikutip dari Wartakotalive.com.
Kecurigaan korban muncul setelah pelaku tidak kunjung kembali ke lokasi jualan kopi dalam waktu lama. Upaya komunikasi yang dilakukan korban juga menemui jalan buntu karena akses telekomunikasi kepada pelaku telah diputus secara sepihak.
"Korban yang mulai curiga lalu mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif," kata Made.
Setelah menerima laporan resmi, tim opsnal Polres Metro Depok melakukan pelacakan intensif terhadap posisi EP. Pelaku diketahui sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk menghindari kejaran petugas sebelum akhirnya terdeteksi berada di Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Kampung Baru, Dramaga, Bogor," ujar Made.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit Kawasaki Ninja RR yang menjadi objek kejahatan sebagai barang bukti. Saat ini, EP telah berada di Mapolres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan rekam jejak kriminalnya.
Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan. Penyidik masih mendalami apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain sebelumnya.