Kepolisian Resor (Polres) Pati menangkap Ashari, pengurus Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, atas kasus dugaan pencabulan terhadap 50 santriwati pada Kamis, 7 Mei 2026. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kasus yang telah bergulir sejak tahun 2024 lalu.
Sebagaimana dilansir dari Suara, tersangka Ashari diduga melakukan aksi bejatnya dengan menggunakan dalih pengobatan untuk menyembuhkan penyakit para korban. Salah satu korban berinisial Tari mengungkapkan bahwa dirinya mulai mengalami perlakuan tidak wajar setelah tiga tahun menimba ilmu di pesantren tersebut.
Tari menjelaskan bahwa awalnya ia hanya diminta melakukan pekerjaan ringan sebelum tersangka mulai melakukan kontak fisik yang tidak sopan. Ia mengaku merasa tertekan namun berusaha tetap patuh karena posisinya sebagai santri di lembaga pendidikan agama tersebut.
"Awal mula disuruh mijitin, terus dicium, kalau sudah selesai kan pamitan, terus dicium kanan-kiri," kata Tari di kanal YouTube Denny Sumargo, Kamis, 7 Mei 2026.
Kecurigaan korban tidak langsung muncul meskipun intensitas permintaan tersangka semakin aneh, termasuk ajakan untuk mengikuti kegiatan di luar pesantren pada malam hari. Tari menyebutkan bahwa kepatuhan santri terhadap guru menjadi alasan dirinya tidak menaruh curiga pada awalnya.
"Santri kan harus tawadhu kan. sebisa mungkin," ucap Tari.
Situasi semakin memburuk ketika Ashari mulai meminta Tari untuk menemaninya tidur di dalam satu ruangan saat sedang melakukan perjalanan ziarah. Meskipun tidak sampai terjadi hubungan seksual, tindakan tersebut dilakukan di bawah tekanan manipulatif tersangka.
"(Pas ziarah) diajak nemenin tidur. Enggak sampai berhubungan, tidur di satu kamar," imbuh Tari.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka sering menggunakan intimidasi psikologis dengan menyebut korban memiliki penyakit batin yang serius. Ashari meyakinkan korban bahwa tidur bersama adalah satu-satunya cara untuk menyembuhkan gangguan tersebut.
"(Kata Ashari) 'kamu banyak iri, penyakit dalam lah, banyak iri, dengki. Kamu itu banyak penyakitnya. Obatnya harus gini (tidur bareng)'," tutur Tari.
Meskipun saat ini telah berusia 20 tahun, Tari mengaku masih merasakan ketakutan atas peristiwa yang dialaminya selama berada di pondok pesantren. Ia menyatakan sering kali hanya bisa berpura-pura tidur untuk menghindari tindakan lebih jauh dari tersangka.
"Takut sih, tapi aku enggak pernah tidur beneran, merem aja," ucap Tari.