Aparat Polres Tangerang Selatan tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kasus child grooming yang menyeret mantan kepala sekolah sebuah SMK di wilayah Pamulang berinisial AMA setelah yang bersangkutan mendatangi kantor polisi pada Jumat (15/5/2026), dilansir dari Megapolitan.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa kedatangan AMA atas kemauan sendiri bertujuan untuk melakukan konsultasi sekaligus meminta mediasi terkait isu yang sedang viral di media sosial. Polisi kemudian mengarahkan mantan kepala sekolah tersebut untuk memberikan keterangan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha memberikan penjelasan mengenai situasi penanganan perkara tersebut saat proses penelusuran di sekolah sedang berlangsung.
"Kemarin kita lakukan penyelidikan berdasarkan dari hasil patroli siber terdapat beberapa link berita viral di medsos. Di tengah kami lakukan penyelidikan ke sekolahan, kami dapati informasi bahwa saudara AMA tiba di Polres Tangerang Selatan untuk mengkonsultasikan berita yang sedang beredar di media sosial," ujar AKP Wira Graha, Kasat Reskrim Polres Tangsel.
Setelah kedatangannya, AMA langsung menjalani proses klarifikasi oleh penyidik yang berlangsung hingga larut malam guna menggali keterangan awal terkait tuduhan yang beredar luas.
"Kemudian unit PPA langsung mengambil keterangan yang bersangkutan hingga kurang lebih pukul 23.00 WIB," kata AKP Wira Graha, Kasat Reskrim Polres Tangsel.
Melalui sebuah unggahan video di media sosial Instagram, AMA memberikan pernyataan mengenai langkah yang diambilnya dan mengklaim situasi tersebut dikawal pihak berwajib.
"Yang mungkin nanti akan dikawal oleh teman-teman dari Polres Tangerang Selatan," ucap AMA, Mantan Kepala SMK.
Dalam kesempatan yang sama, AMA membantah seluruh tuduhan manipulasi psikologis terhadap anak tersebut dan menganggap informasi yang beredar tidak sesuai fakta.
"Mudah-mudahan berita hoaks ini segera berakhir dan nantinya akan bisa mereda dan akan kembali seperti sedia kala," tambah AMA, Mantan Kepala SMK.
Merespons pernyataan AMA, pihak kepolisian memberikan klasifikasi tegas bahwa tidak ada agenda mediasi yang difasilitasi oleh penyidik dalam kasus tindak pidana tersebut.
"Polres Tangerang Selatan tidak melakukan mediasi apapun ataupun mengawal untuk proses mediasi. Kami di posisi untuk memfaktakan terlebih dahulu informasi yang beredar di tengah masyarakat dalam proses penyelidikan," tegas AKP Wira Graha, Kasat Reskrim Polres Tangsel.
Di sisi lain, yayasan yang menaungi sekolah tersebut telah mengambil langkah tegas berupa penonaktifan jabatan AMA sejak proses investigasi internal dimulai demi menjaga kelancaran pemeriksaan.
"Demi menjunjung tinggi transparansi dan kelancaran proses investigasi, saat ini yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya hingga proses pemeriksaan internal dinyatakan selesai sepenuhnya," tulis pernyataan yayasan melalui akun Instagram resmi @letrispamulangofficial.
Pihak yayasan menambahkan bahwa pemenuhan hak keamanan dan perlindungan bagi seluruh siswa menjadi fokus utama tim khusus selama masa penanganan perkara berjalan.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara adil, tegas, dan sesuai dengan aturan hukum serta kode etik pendidikan yang berlaku," demikian pernyataan yayasan melalui akun Instagram resmi @letrispamulangofficial.
Saat ini, tim investigasi internal sekolah bersama yayasan masih terus mengumpulkan bukti dan fakta di lapangan untuk memastikan kebenaran peristiwa yang melibatkan mantan pimpinan institusi pendidikan itu.