Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Sindikat Pencuri Tas Lululemon

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Sindikat Pencuri Tas Lululemon

Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar sindikat pencurian 108 unit tas merek Lululemon di area gudang kargo pada akhir April 2026. Penangkapan para pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan dari perusahaan eksportir yang mengalami kerugian material mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap berawal dari pengiriman 4.749 tas oleh PT Pungkook Indonesia One dari Grobogan, Jawa Tengah, menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia. Barang kiriman tersebut tercatat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026 sebelum dijadwalkan terbang ke Shanghai keesokan harinya.

“Perusahaan mengirimkan sebanyak 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai melalui kargo Garuda Indonesia,” kata Yandri Mono, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Pihak perusahaan baru menyadari adanya pengurangan muatan pada 20 April 2026 setelah mendapatkan komplain dari pelanggan di China. Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 108 tas hilang dari total kiriman yang seharusnya diterima secara utuh.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta,” ujar Yandri.

Penyelidikan kepolisian melalui rekaman CCTV di area RA BST dan Pergudangan Soewarna menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan saat proses pemeriksaan X-Ray. Petugas menemukan fakta bahwa 40 karton dari total 512 karton sengaja dipisahkan oleh oknum yang terlibat dalam sindikat tersebut.

Polisi kemudian mengamankan tiga tersangka berinisial R alias K, A, dan F di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026. Dalam pemeriksaan mendalam, para pelaku mengakui bahwa aksi kriminal ini bukanlah yang pertama kali mereka lakukan sejak tahun 2024.

"Para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah yang banyak," kata Yandri.

Tersangka R yang bekerja sebagai tim operasional ekspor di bandara berperan sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor utama. Sementara itu, tersangka F memiliki tugas khusus untuk memanipulasi alur pemeriksaan barang agar karton yang diincar dapat keluar dari jalur resmi.

“Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk box,” kata Yandri.

Ketiga tersangka kini terancam hukuman sembilan tahun penjara karena dijerat menggunakan Pasal 477 KUHP huruf g mengenai pencurian secara bersama-sama. Polisi turut menyita barang bukti berupa dokumen ekspor, rekaman kamera pengawas, satu unit mobil Avanza, serta satu unit truk boks Isuzu yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Artikel terkait

Rekomendasi