Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Pencurian 108 Tas Lululemon

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Pencurian 108 Tas Lululemon

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus pencurian 108 tas merek Lululemon yang hilang dari kargo saat akan dikirim menuju Shanghai, China. Aksi kejahatan ini terbongkar setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di area Regulated Agent-Basic Safety Training (RA BST) dan Pergudangan Soewarna.

Berdasarkan laporan yang dilansir dari Megapolitan, aparat menemukan adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja dipisahkan oleh oknum petugas saat proses pemeriksaan pemindai X-Ray berlangsung. Tiga orang tersangka berinisial R, A, dan F telah diamankan beserta barang bukti berupa dokumen ekspor, rekaman CCTV, hingga armada pengangkut.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menjelaskan pembagian peran para tersangka dalam aksi kriminal tersebut. Tersangka R bertindak sebagai otak sekaligus eksekutor, sementara tersangka A membantu pencurian dan F mengatur jalannya pemeriksaan barang.

“Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan lalu dimasukkan ke truk box,” kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa 80 tas dari total barang curian telah dijual kepada seorang penadah berinisial BO. Transaksi ilegal tersebut dilakukan dengan harga Rp 300.000 per tas, yang jauh di bawah harga pasar.

“Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta,” ujar Yandri.

Para pelaku diketahui merupakan pemain lama dalam sindikat pencurian kargo di bandara. Kepada penyidik, mereka mengakui telah berulang kali melakukan tindakan serupa sejak tahun 2024 dengan akumulasi kerugian yang sangat besar.

“Pencurian dilakukan berulang. Total kerugian perusahaan diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar,” kata Yandri.

Kronologi bermula saat PT Pungkook Indonesia One mengirimkan 4.749 unit tas dari Grobogan pada 10 April 2026. Barang tersebut tiba di bandara pada 13 April 2026 dan dijadwalkan terbang ke China menggunakan maskapai Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 0894 pada 14 April 2026.

Kecurigaan muncul ketika pelanggan di Shanghai melaporkan adanya kekurangan 108 tas pada 20 April 2026. Peristiwa hilangnya ratusan barang bermerek tersebut memberikan dampak finansial langsung bagi perusahaan pengirim dalam sekali pengiriman saja.

“Kerugian akibat kejadian itu mencapai Rp 213 juta,” kata Yandri.

Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 KUHP huruf g mengenai pencurian yang dilakukan secara berkelompok dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi