Polresta Bandara Soetta Tangkap Sindikat Pencuri Tas Mewah Rp1 Miliar

Polresta Bandara Soetta Tangkap Sindikat Pencuri Tas Mewah Rp1 Miliar

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pencurian tas mewah merek Lululemon di area kargo bandara yang melibatkan tiga oknum petugas operasional ekspor dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar pada Jumat (15/5/2026).

Ketiga tersangka berinisial R alias K, A, dan F diringkus di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, setelah terbukti menyisihkan puluhan karton berisi barang ekspor yang seharusnya dikirim menuju Shanghai, China.

"Aksi pencurian itu terjadi dalam kurun waktu dua tahun. Akibatnya, perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana.

Kombes Wisnu Wardana menjelaskan bahwa tersangka R merupakan otak dari sindikat ini yang memanfaatkan jabatannya di tim operasional ekspor kargo.

"Tiga orang tersangka diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon," jelas Wisnu Wardana.

Penyelidikan kepolisian bermula dari laporan PT Pungkook Indonesia One yang berbasis di Grobogan, Jawa Tengah, setelah menerima notifikasi dari pelanggan mengenai hilangnya 108 unit tas dari total pengiriman 4.749 unit.

"Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono.

Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka F sengaja memisahkan 40 karton dari proses pemeriksaan X-ray untuk kemudian dimasukkan ke dalam truk boks secara ilegal.

"Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta," jelas Yandri Mono.

Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku telah menjual sebagian barang curian tersebut kepada penadah berinisial BO dengan harga yang sangat jauh di bawah nilai pasar.

"Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks," ucap Yandri Mono.

Para tersangka mengaku telah berulang kali melakukan aksi serupa sejak tahun 2024, di mana barang bukti berupa mobil Avanza dan truk boks kini telah disita oleh penyidik.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta," tutur Yandri Mono.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa para pelaku terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 477 KUHP atas tindakan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.

"Tapi dalam jumlah kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan," kata Yandri Mono.

Sejumlah dokumen pendukung seperti manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894 dan data timbang barang turut diamankan sebagai alat bukti kejahatan.

"(Kemudian) data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik Tersangka RR, serta satu unit truk boks Isuzu yang digunakan mengangkut barang," ucap Yandri Mono.

Menanggapi kasus ini, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memberikan klarifikasi resmi mengenai status kepegawaian para pelaku yang ditangkap tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa pelaku yang diamankan bukan merupakan karyawan PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ujar Assistant Deputy Communication & Legal KC Bandara Soekarno-Hatta, Yudistiawan.

Pihak manajemen bandara menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum dan memperkuat pengawasan di area logistik guna mencegah kejadian serupa terulang.

"Manajemen Bandara Soekarno-Hatta senantiasa berkoordinasi dengan Polres Soekarno-Hatta, dan kami akan memberikan bantuan serta dukungan yang dibutuhkan untuk kasus ini hingga tuntas," ujar Yudistiawan.

Otoritas bandara juga menghimbau seluruh entitas di kawasan Bandara Soekarno-Hatta untuk mematuhi regulasi guna menjaga integritas operasional internasional.

"InJourney Airports meminta kepada seluruh pekerja di seluruh perusahaan atau entitas yang ada di kawasan bandara untuk selalu mematuhi peraturan dan ketantuan, tidak melanggar hukum, dan bersama-sama menjaga nama baik Bandara Soekarno-Hatta," imbuh Yudistiawan.

Artikel terkait

Rekomendasi