Polresta Bogor Kota menanggapi pengaduan seorang warga bernama Fadiyah Alkaff (18) yang mengeluhkan pengabaian laporan dugaan pengeroyokan dan perusakan barang di media sosial. Polisi merespons keluhan tersebut dengan mendatangi kediaman pelapor di wilayah Bogor Timur pada 2 Mei 2026, seperti dilansir dari Megapolitan.
Petugas kepolisian menemui pelapor untuk mendengarkan langsung penjelasan mengenai kronologi peristiwa yang dialaminya. Langkah ini diambil setelah video keluh kesah pelapor beredar luas di media sosial TikTok.
Pihak kepolisian kemudian mengeluarkan surat tanda penerimaan pengaduan dengan nomor REKOM/1410/V/2026/SPKT demi memproses kasus yang masih dalam tahap penyelidikan ini. Kepala Seksi Humas Polresta Bogor Kota memberikan rincian terkait hasil pertemuan dengan pelapor tersebut.
"Pihak Kepolisian mendengar keluh kesah dari pelapor terkait aduannya terkait orang-orang yang mabuk-mabukan dan masuk ke rumahnya yang tidak ditindak lanjuti oleh pihak Polsek Bogor Timur maupun Polresta Bogor Kota," jelas Imam melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/5/1016).
Aduan tersebut juga mencakup kekecewaan pelapor terhadap penanganan informasi lain di lingkungan tempat tinggalnya. Pelapor menyatakan adanya dugaan peredaran narkotika yang belum mendapatkan tindakan tegas dari aparat setempat.
"Pelapor menyesali tidak ada tindakan lebih lanjut dari informasi yang telah diberikan oleh pelapor kepada pihak Polsek dan Polresta terkait adanya peredaran narkoba di sekitar Rumah tersebut," sambung Imam.
Sebelumnya, pelapor mengaku sempat diarahkan ke berbagai pihak saat mencoba melaporkan kejadian pengeroyokan pada Selasa (21/4/2026). Upaya menghubungi kontak darurat hingga mendatangi Markas Besar Polri belum membuahkan hasil penanganan yang diharapkan.
"Saat kontak 110 menurut pelapor tidak ada tindak lanjut, maka dari itu pelapor mengadu ke Mabes Polri," kata Imam.
Peristiwa ini bermula ketika Fadiyah Alkaff melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan barang oleh sekelompok pemuda mabuk di rumahnya. Meski sempat ada petugas yang datang ke lokasi, tindakan hukum terhadap para pelaku tidak berjalan.
Pelapor kemudian berinisiatif mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda Jawa Barat dan Ombudsman RI. Surat tanggapan yang jatuh ke tangan ketua RT setempat justru membuat pelapor menerima teguran dari pihak pengurus lingkungan.
Fadiyah selanjutnya mengirimkan surat lanjutan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Kapolri pada Jumat (24/4/2026). Masalah kembali berlanjut pada (11/5/2026) saat kediamannya diduga dirusak oleh sepupunya bersama warga lain, yang disinyalir melibatkan seorang oknum polisi tetangganya.