Polresta Bogor Kota Tangani Pengaduan Dugaan Pengeroyokan Warga Baranangsiang

Polresta Bogor Kota Tangani Pengaduan Dugaan Pengeroyokan Warga Baranangsiang

Polresta Bogor Kota mulai menangani kasus dugaan penganiayaan dan perusakan barang yang menimpa seorang warga Kota Bogor bernama Fadiyah Alkaff (18). Peristiwa pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Baranangsiang, Bogor Timur, dilansir dari Megapolitan.

Kejadian bermula saat Fadiyah terbangun akibat keributan di area kamar sepupunya, DP. Ia mendapati ibunya sedang dibentak dan diusir oleh rekan sepupunya yang berinisial O dalam kondisi tercium aroma minuman keras.

"Terus saya lihat, mama saya posisinya tuh dibentak-bentak, terus diusir nih sama yang saya kenal namanya O, temen DP itu," kata Fadiyah.

Fadiyah kemudian menegur tindakan tersebut karena melihat adanya bungkusan minuman beralkohol di lokasi. Namun, teguran itu justru direspons dengan pengusiran kembali terhadap ibunya.

"Nah, setelah itu diusir baik-baik, yang si Oyeh ini enggak terima, dia malah bilang ke mama saya, 'Ibu siapa? Ibu keluar saja dari rumah ini, enggak usah ngatur-ngatur kita', katanya O," jelas Fadiyah.

Melihat situasi tersebut, Fadiyah membangunkan ayahnya untuk melerai dan meminta para pemuda itu meninggalkan rumah karena larangan merokok serta mabuk-mabukan. Sang ayah yang mencoba memberikan pengertian justru mendapat tindakan kekerasan fisik secara beramai-ramai.

"Nah, karena refleks, ayah saya juga masih perlawanan di sana. Tapi lebih dari lima orang lawan satu orang, ayah saya kalah," sambung Fadiyah.

Fadiyah kemudian berusaha mencari bantuan dengan mendatangi rumah Ketua RT setempat. Namun, kedatangannya hanya ditemui oleh istri Ketua RT karena yang bersangkutan sedang tidur, dan situasi itu dianggap hal yang biasa.

"Tapi kata Bu RT, 'oh, saya enggak bisa, mbak', katanya, 'hal ini udah biasa terjadi di kampung ini, mabuk-mabukan seperti itu' katanya bilang gitu, kan. Mungkin itu keterangan dari Bu RT nya. 'Mungkin mbaknya belum terbiasa aja kali ya'," ujar Fadiyah.

Setelah itu, orang tua Fadiyah mendatangi Polsek Bogor Timur guna meminta pertolongan sebagai penengah. Setibanya di lokasi, mereka diarahkan kepada Pegawai Harian Lepas (PHL) yang bertugas dan mendapati respons yang kurang memuaskan.

"Terus ayah saya ngelihat respons dari Polsek berbeda. Oh ya sudah, ayah saya pamit pulang," ujar Fadiyah.

Dua personel Polsek Bogor Timur mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 03.00 WIB. Fadiyah meminta petugas menindak tegas para pelaku yang masih dalam kondisi mabuk.

"Kebetulan saya keluar, saya bilang, 'om, itu om anak-anaknya masih sempoyongan'. Saya bilang, 'om bisa nyium tuh dari mulutnya, baunya, bajunya', saya bilang kan," kata Fadiyah.

Petugas kepolisian meminta Fadiyah masuk dan berjanji akan mengurus para pemuda tersebut. Namun, keesokan harinya tidak ada tindakan lanjutan dan para pelaku masih berada di rumah sepupunya.

Pihak keluarga selanjutnya berupaya melapor ke Polresta Bogor Kota melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), namun kembali diarahkan ke tingkat Polsek.

"Katanya billing, 'kita juga susah, bingung mau masukin pasal ke mana', katanya (petugas), terus akhirnya, 'oh baiklah makasih', saya bilang saya pulang," kata Fadiyah.

Merasa tidak mendapat keadilan, Fadiyah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda Jawa Barat hingga Ombudsman RI pada Selasa, 21 April 2026. Surat serupa juga dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 24 April 2026.

Ketegangan memuncak pada 11 Mei 2026 ketika sejumlah orang, termasuk sepupunya, Ketua RT, warga, dan seorang oknum polisi Polres Kabupaten Bogor berinisial Ipda HS mendatangi rumahnya. Mereka melakukan perusakan fasilitas rumah, pagar, dan sepeda motor menggunakan senjata tajam.

Fadiyah langsung bergegas menuju Mabes Polri untuk melaporkan kejadian perusakan itu, namun ia diarahkan untuk membuat aduan kepada Babinsa TNI.

"Tanda tanya saya mengapa polisi tidak menerima aduan masyarakat? Sudah jelas bukti tapi saya diarahkan untuk mengadukan masyarakat ke TNI," kata Fadiyah.

Respons baru muncul pada Selasa, 12 Mei 2026 malam ketika personel Polresta Bogor Kota dari unit PPA mendatangi rumah korban. Pihak kepolisian akhirnya menerbitkan surat tanda penerimaan pengaduan bernomor REKOM/1410/V/2026/SPKT dengan status terlapor dalam proses penyelidikan.

Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Imam Dwi Saputra memberikan konfirmasi mengenai pertemuan di kediaman pelapor tersebut. Pihaknya mengklaim telah mendengarkan seluruh kronologi dan keluhan terkait penanganan yang sempat tersendat.

"Pihak Kepolisian mendengar keluh kesah dari pelapor terkait aduannya terkait orang-orang yang mabuk-mabukan dan masuk ke rumahnya yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak Polsek Bogor Timur maupun Polresta Bogor Kota," ujar Ipda Imam Dwi Saputra.

Ipda Imam Dwi Saputra menambahkan bahwa korban juga menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar rumah yang bersangkutan.

"Pelapor menyesali tidak ada tindakan lebih lanjut dari informasi yang telah diberikan oleh pelapor kepada pihak Polsek dan Polresta terkait adanya peredaran narkoba di sekitar Rumah tersebut," sambung Ipda Imam Dwi Saputra.

Kepolisian menyebut keputusan pelapor mendatangi Mabes Polri diambil setelah layanan panggilan kontak 110 yang dihubungi sebelumnya tidak memberikan tindak lanjut.

"Lalu pelapor membuat laporan pengaduan ke Polresta Bogor Kota," ujar Ipda Imam Dwi Saputra.

Artikel terkait

Rekomendasi