Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota menangkap seorang kurir narkoba berinisial AR di Tanah Sareal pada Selasa (7/4/2026) setelah kedapatan mengedarkan satu kilogram sabu menggunakan modus menyimpan barang di dalam bagasi motor.
Aksi pelaku terungkap saat petugas mendapati kendaraan roda dua jenis Honda Beat yang diparkir di kawasan Salabenda dengan kondisi kunci masih menempel untuk diambil oleh kurir atas arahan pengendali berinisial AA. Dilansir dari Megapolitan, kepolisian kini masih memburu AA yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam jaringan ini.
"(AA) memberi petunjuk 'ambil motor di wilayah Salabenda'. Setelah dia (AR) pergi ke situ, motor Beat sudah tersedia dengan kunci menempel," ujar Ali di Polresta Bogor Kota, Selasa (12/5/2026).
Dalam menjalankan aksinya, AR mendapatkan instruksi titik koordinat serta dokumentasi foto lokasi penjemputan barang melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dari atasannya.
"Lewat WA. Itu dikasih titik share location nya berarti sama si atasnya AR itu, sama fotonya juga," tambah Ali Jupri, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota.
Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi besar yang dilakukan Polresta Bogor Kota sepanjang periode Januari hingga Mei 2026 dengan total 82 kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal.
"Periode 1 Januari sampai dengan Mei 2026 berhasil mengungkap 82 laporan polisi tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 94 orang," kata Ali.
Dari puluhan kasus tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 1,6 kilogram sabu, 1,5 kilogram tembakau sintetis, serta bahan baku pembuat narkotika sintetis seberat 290,81 gram.
"Dan ada biang sintetis atau bahan pembuat narkotika jenis sintetis sebanyak 290,81 gram, obat keras tertentu sebanyak 76.257 butir, psikotropika 536 butir, dan pil ekstasi sebanyak 25 butir," imbuh Ali.
Kasat Narkoba menekankan bahwa pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 382.467 jiwa dengan potensi kerugian negara yang berhasil ditekan mencapai Rp 5 miliar. Sebagian besar transaksi di wilayah Kota Bogor diketahui menggunakan sistem tempel atau transaksi langsung di tempat (COD).
"Dapat menghubungi ke nomor aduan 110 layanan kepolisian gratis tanpa dipungut biaya," ujarnya sebagai imbauan bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.