Penyidik Kepolisian Resor Kota Pati melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap AS, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, atas dugaan pencabulan santriwati pada Senin (4/5/2026). Penetapan tersangka telah dilakukan sejak 28 April 2026 setelah polisi mengantongi alat bukti yang memadai sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepastian mengenai pemeriksaan ini disampaikan oleh Kapolresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi di sela pengamanan unjuk rasa nelayan. Dilansir dari Cahaya, penetapan status tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan panjang yang melibatkan saksi ahli dan pemeriksaan pelapor.
"Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah penetapan tersangka pada 28 April 2026. Hari ini pengasuh pondok pesantren kami periksa sebagai tersangka," kata Kombes Pol Jaka Wahyudi, Kapolresta Pati.
Jaka menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka, pihaknya telah mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi dan juga memeriksa terlapor AS sebagai saksi terlebih dahulu. Langkah ini diambil untuk memastikan keakuratan proses hukum sebelum menaikkan status perkara.
"Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026," ujarnya.
Pihak kepolisian juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa AS melarikan diri dari wilayah Pati guna menghindari proses hukum. Jaka menegaskan bahwa tersangka sejauh ini bersikap kooperatif dan tetap berada di lokasi pemantauan penyidik.
Meskipun laporan pertama kali muncul pada tahun 2024, penyidikan sempat menghadapi rintangan karena adanya upaya penyelesaian kekeluargaan yang membuat beberapa saksi menarik keterangannya. Kepolisian saat ini terus mendalami keaslian jumlah korban yang beredar di masyarakat.
"Awalnya ada keterangan dari beberapa korban, namun sebagian menarik keterangan. Hingga saat ini, pelapor yang aktif baru satu orang," ungkapnya.
Kapolresta Pati menambahkan bahwa hingga kini belum ada data resmi atau keterangan saksi yang memperkuat klaim bahwa korban tindakan asusila tersebut mencapai puluhan orang.
"Kami belum mendapatkan pernyataan atau keterangan saksi yang menyebut jumlah korban sebanyak itu," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Agama merespons tegas kasus ini dengan mendorong penegakan hukum maksimal bagi pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Pemerintah pusat menyatakan tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran hukum moral tersebut.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Basnang Said, Direktur Pesantren Kemenag.
Kementerian Agama juga telah mengeluarkan instruksi resmi untuk menghentikan sementara proses penerimaan santri di pondok pesantren tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polresta Pati.
“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas,” kata Basnang Said.