Polresta Pati Tahan Pengasuh Pesantren Terkait Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati

Polresta Pati Tahan Pengasuh Pesantren Terkait Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati

Penyidik Polresta Pati menetapkan Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati yang telah dilakukan sejak Mei lalu. Pelaku menggunakan modus operandi berupa alibi penyembuhan spiritual dan permintaan pemijatan untuk mendekati para korban di lingkungan pesantren.

Sebagaimana dilansir dari Suara, penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti yang mengungkap perilaku menyimpang pelaku. Selain melakukan penahanan, pihak kepolisian kini bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta tim psikolog untuk memberikan pendampingan intensif bagi para korban guna memulihkan trauma psikis mereka.

Seorang pria berinisial Pak Di, yang merupakan orang tua salah satu korban sekaligus perintis pembangunan gedung pesantren, mengungkapkan sejumlah keganjilan yang dilakukan tersangka. Ia menyadari bahwa pelaku kerap memanggil santriwati untuk menemani dan memijat pada malam hari dengan alasan kesehatan.

"Ketika dianya, itu tidak cocok dengan yang satu, alasannya pijatannya kurang enak," ungkap Pak Di menjelaskan alibi tersangka.

Menurut kesaksian Pak Di, tersangka menunjukkan kecenderungan untuk mengganti santriwati yang memijatnya apabila merasa tidak cocok. Hal ini diperkuat oleh pengakuan Tari, putri Pak Di yang juga menjadi korban, mengenai kriteria pemilihan santriwati yang dilakukan oleh Ashari.

"Kenapa sih mbak ini, yang kurang... maaf ya, kurang cantik lah gitu, kok enggak pernah disuruh? Ya disuruh seperti saya gitu, memijat atau menemani tidur atau apa gitu. Terus jawabannya Pak Kiai, 'ya orang itu sudah manut, udah enggak ada penyakit'," tutur Tari menirukan ucapan pelaku.

Tari menjelaskan bahwa Ashari sengaja tidak memiliki kamar tidur tetap di pesantren dan berpindah-pindah ruangan untuk mempermudah aksinya. Pola hidup yang tidak menetap ini membuat pengawasan terhadap aktivitas malam hari di lingkungan pondok menjadi sulit terdeteksi oleh pengurus lainnya.

"Kalau kamarnya Pak Kiai itu tidurnya ganti-ganti, enggak menetap. Dulu Pak Kiai itu enggak punya tempat tetap, enggak punya. Tidurnya ya sesuai keinginannya gitu," jelas perempuan 20 tahun tersebut.

Ancaman mengenai putusnya sanad ilmu membuat banyak santriwati tidak berani melawan perintah pelaku. Tari mengaku selalu berusaha mempertahankan kesadaran dengan cara berpura-pura tidur setiap kali diminta menemani tersangka di dalam kamar.

"Biasanya aku enggak pernah tidur beneran, enggak pernah, cuma merem aja gitu. Kadang cuma dilihatin video ceramah-ceramah gitu aja. Kalau biasanya ya udah diam aja gitu," ucap Tari.

Tari sempat mengalami momen traumatis ketika dirinya dikunci di dalam ruangan saat sedang berpura-pura tidur. Dalam kondisi terkunci dari luar, ia mendengar suara tersangka yang diduga sedang melakukan aksi serupa terhadap santriwati lain di kamar sebelah.

"Pernah kejadian itu saya kan nemenin tidur, itu saya dikunci dari luar. Saya itu kan kalau nemenin tidur kan enggak tidur beneran, pura-pura tidur gitu. Terus Pak Kiai itu pergi, terus ngunci saya dari luar. Terus saya batin dalam hati saja, 'ngapain gitu kan', terus kok ada suara lagi di kamar lain gitu," beber Tari.

Proses hukum terhadap Ashari saat ini masih berjalan di tahap penyidikan oleh Polresta Pati untuk mendalami total jumlah korban. Kepolisian terus menghimpun keterangan guna memastikan keadilan bagi puluhan santriwati yang terdampak tindakan asusila tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi