Aparat Unit Reskrim Polsek Simokerto menangkap seorang pemuda berinisial S.A. (21) setelah terbukti mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik tetangganya di samping Musala Nur Ilahi, Jalan Kenjeran Gang 6, Surabaya pada Senin (27/4/2026) petang.
Tindak pidana ini dilancarkan oleh warga Simokerto tersebut dengan memanfaatkan kelalaian korban NRS (24). Saat itu, ayah korban yang membawa kendaraan meninggalkan kunci kontak di area tempat wudhu ketika hendak menunaikan ibadah salat magrib berjemaah.
Aksi nekat pelaku sempat terekam oleh kamera pengawas CCTV musala sebelum akhirnya korban menyadari kendaraannya telah raib. Berdasarkan laporan dari harianbasis.co dan mediakompeten.co.id, petugas kepolisian segera melakukan pengejaran setelah menerima laporan dari pihak korban.
Petugas kemudian berhasil meringkus pelaku saat berada di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto menjelaskan kronologi hilangnya kendaraan roda dua bernomor polisi L 3048 CBI tersebut saat digunakan beribadah.
"Sepeda motor korban diparkir di samping musala saat dipakai salat magrib kemudian hilang," ujar Hadi, Kamis (21/5/2026).
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa posisi tempat tinggal pelaku berada di lingkungan yang sama dengan korban. Berdasarkan rekaman kamera pemantau, tersangka langsung membawa kabur kendaraan setelah menekan tombol remote untuk memastikan posisi motor.
"Pelaku diketahui tinggal tidak jauh dari rumah korban," kata Hadi.
Hadi menambahkan bahwa pelaku sebenarnya sempat berniat melaksanakan ibadah namun kemudian membatalkannya setelah melihat kesempatan. Tersangka memanfaatkan kunci yang tertinggal untuk mengaktifkan alarm dan membawa lari sepeda motor.
"After jamaah salat, tersangka tidak jadi salat. Ia memencet kunci motor korban. Alarm motor korban berbunyi lalu dicuri menggunakan kunci yang ditemukan," katanya, Kamis 21 Mei 2026.
Dalam proses interogasi yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombespol Lutfhie Sulistiawan, tersangka S.A. mengakui seluruh perbuatannya. Sepeda motor milik korban telah ia jual kepada seseorang di daerah Gembong, Surabaya seharga Rp500 ribu.
"Saya jual, buat beli HP ke orang di Gembong," ucap tersangka SA.
Selain membeberkan motif ekonomi untuk membeli ponsel, pemuda tersebut juga mengakui memiliki kebiasaan buruk di luar aksi kriminalitasnya. S.A. mengonfirmasi bahwa dirinya kerap menyalahgunakan lem, meskipun aksi pencurian kendaraan bermotor ini baru pertama kali ia lakukan.
"Cuma ngelem. Rasanya ngefly kayak melayang-layang, bumi muter. Sesudahnya langsung lapar," terangnya.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo V9 yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, pakaian pelaku, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dokumen kendaraan seperti STNK, fotokopi BPKB, dan surat pengantar leasing. Akibat perbuatannya, S.A. kini mendekam di sel tahanan Polsek Simokerto dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.