Pemerintah Pangkas Potongan Aplikasi Ojek Online Menjadi 8 Persen

Pemerintah Pangkas Potongan Aplikasi Ojek Online Menjadi 8 Persen

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru dengan memangkas tarif potongan komisi ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen yang dijadwalkan berlaku mulai Juni 2026. Kebijakan ini diumumkan dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta Pusat pada Jumat (1/5) guna meningkatkan kesejahteraan pengemudi.

Dilansir dari Detik Oto, regulasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden yang merespons tuntutan para pengemudi selama dua tahun terakhir. Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah mempersiapkan implementasi aturan tersebut dengan memanggil para perusahaan aplikator dalam waktu dekat.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memberikan penegasan mengenai target waktu pelaksanaan aturan baru tersebut saat ditemui di Gedung BP Jamsostek.

"Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," kata Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa perubahan struktur pembagian pendapatan ini merupakan bagian dari perlindungan sosial bagi para pekerja transportasi daring di Indonesia.

"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo, Presiden RI.

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mulai membuka kanal pengaduan masyarakat melalui situs resmi untuk mengantisipasi potensi pelanggaran oleh aplikator. Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengajak masyarakat dan rekan pengemudi untuk melaporkan bukti jika menemukan potongan di atas tarif baru.

"Silakan masyarakat maupun rekan-rekan pengemudi ojol mengirimkan bukti-bukti apabila menemukan adanya pemotongan di atas ketentuan. Semua laporan akan kami verifikasi secara ketat sebelum ditindaklanjuti," ujar Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia.

Igun menyatakan bahwa seluruh data yang terkumpul akan diserahkan kepada lembaga kepresidenan dan kementerian teknis untuk penanganan hukum lebih lanjut. Menurutnya, praktik pungutan liar yang melebihi aturan resmi memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi pihak aplikator.

"Setiap pungli tentu memiliki konsekuensi hukum. Karena itu kami berharap pemerintah benar-benar hadir melakukan penegakan hukum secara konkret apabila nantinya ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aplikator," ungkap Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi