Pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap praktik manipulasi data dalam sektor ekspor sumber daya alam nasional. Seperti diberitakan oleh Suara, langkah ini diwujudkan melalui pembentukan badan usaha baru yang bertugas memperketat pengawasan perdagangan luar negeri.
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai instrumen utama untuk membenahi tata kelola tersebut. Perusahaan ini dibentuk untuk menghadapi persoalan kebocoran devisa dan manipulasi yang diduga melibatkan oknum perdagangan selama bertahun-tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pertama kali mengungkapkan keberadaan perusahaan baru ini di Gedung DPR RI pada Rabu (20/5/2026). Melalui entitas ini, tata niaga komoditas strategis tidak akan lagi dibiarkan berjalan tanpa kontrol ketat pemerintah.
PT Danantara Sumber Daya Indonesia merupakan perusahaan yang berada di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Pemerintah memberikan mandat khusus kepada BUMN ini sebagai pengelola sekaligus pengawas tunggal aktivitas ekspor kekayaan alam.
Regulasi baru menetapkan bahwa seluruh transaksi ekspor komoditas berskala besar wajib disalurkan melalui pintu tunggal ini. Kebijakan ini menutup peluang bagi pihak swasta untuk melakukan kesepakatan ilegal di luar sistem resmi negara.
Terdapat tiga komoditas utama yang langsung menjadi target prioritas pengawasan perusahaan ini:
- Batu Bara
- Minyak Kelapa Sawit (CPO)
- Fero Alloy (Paduan Besi)
Strategi Memberantas Praktik Ilegal
Kehadiran BUMN ekspor ini dirancang sebagai strategi taktis untuk menutup celah kecurangan dalam perdagangan internasional. Fokus utamanya adalah menghancurkan praktik trade misinvoicing atau pemalsuan nilai perdagangan yang sering merugikan kas negara.
Seluruh data transaksi akan divalidasi secara ketat oleh Danantara Sumber Daya Indonesia demi memastikan keaslian laporan volume dan harga barang. Pengetatan ini juga berfungsi memaksa Devisa Hasil Ekspor (DHE) kembali masuk ke dalam sistem perbankan domestik.
Langkah penertiban tersebut diharapkan mampu memperkuat cadangan devisa serta menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Selain itu, keterbukaan data akan mempersempit ruang gerak penyelundupan karena setiap ton komoditas yang keluar wilayah Indonesia dipastikan tercatat resmi.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penertiban tata kelola ekspor SDA ini adalah langkah mutlak untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
Penerimaan negara dari sektor pajak, bea keluar, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan mengalami lonjakan signifikan setelah sistem ini berjalan. Hasil pembenahan ini diarahkan sepenuhnya untuk memberikan manfaat dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat luas.