Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan ekspor komoditas baru demi mengatasi praktik manipulasi perdagangan dan pelaporan ekspor yang merugikan negara sebesar Rp15.400 triliun pada Rabu (20/5/2026).
Kerugian masif senilai 908 miliar dollar AS tersebut terakumulasi selama 34 tahun sejak 1991 hingga 2024 akibat tindakan curang sejumlah pelaku usaha, seperti dilansir dari Money.
Kepala Negara menjelaskan bahwa kecurangan yang berlangsung puluhan tahun ini mencakup modus under-invoicing, under-counting, hingga transfer pricing lewat perusahaan di luar negeri.
"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan," kata Prabowo saat berpidato pada Rapat Paripurna ke-19 DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Praktik under-invoicing dilakukan dengan melaporkan nilai faktur lebih rendah dari harga asli, sementara under-counting merupakan manipulasi volume, dan transfer pricing menyalahgunakan kebijakan harga antar-afiliasi.
"Yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya. Banyak di antara mereka membuat perusahaan di luar negeri. Dia jual dari perusahaan dia di dalam negeri ke perusahaan dia di luar negeri yang harganya jauh di bawah harga yang sebenarnya," ungkap Prabowo.
Presiden menyatakan kejahatan ini terdeteksi lewat data resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena setiap transaksi tetap tercatat secara akurat di negara tujuan ekspor.
"Kita bisa bohong, di pelabuhan Indonesia kita kirim 10.000 ton batu bara. Yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia, (tapi) di sana tidak bisa, di sana dicatat," ujar Prabowo.
Penyelewengan dokumen ini menyasar komoditas strategis nasional seperti kelapa sawit dan paduan besi.
"Itu adalah penipuan di atas kertas," kata Prabowo.
Selain manipulasi administratif, kepala negara juga menyoroti adanya penyelundupan fisik di pelabuhan dan mendesak perbaikan menyeluruh pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Kita harus berani mengatakan yang merah-merah, yang putih-putih. Kita harus berani mengatakan apa adanya. Kita harus perbaiki lembaga-lembaga pemerintah kita. (Direktorat Jenderal) Bea Cukai harus kita perbaiki," ungkap Prabowo.
Ia pun mengungkit kebijakan masa Orde Baru yang pernah melakukan outsourcing kepabeanan ke pihak swasta demi menghentikan kebocoran pendapatan negara.
"Saya masih ingat di zaman Orde Baru, saking parahnya Bea Cukai, kita tutup. Kita outsourcing ke swasta. Dan penghasilan negara naik. Apa nggak sedih itu?" ujar Prabowo.
Presiden mengajak seluruh elemen bangsa melakukan introspeksi mendalam demi mengamankan kekayaan negara yang seharusnya menjadi motor pembangunan nasional.
"Bayangkan kalau 908 miliar dollar AS kita nikmati, kita pakai, negara apa Indonesia ini," tutur Prabowo.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia ditunjuk sebagai BUMN tunggal untuk mengendalikan ekspor komoditas strategis.
“Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Penyampaian KEM PPKF 2027 di DPR RI pada, Rabu (20/5/2026).
Kebijakan ini diambil karena miss invoicing telah memicu selisih data yang merusak penerimaan devisa, stabilitas nilai tukar rupiah, dan validitas data perdagangan.
“Nah terjadinya praktik mis-invoicing atau under-invoicing yaitu perbedaan pendapatan ekspor komoditas SDA antara Indonesia dengan negara penerima ekspor,” kata Airlangga.
Pada masa transisi selama tiga bulan, eksportir swasta masih bisa berhubungan dengan pembeli, namun administrasi dokumen wajib dikelola oleh BUMN tersebut.
“Transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN, yaitu Danantara Sumberdaya Indonesia,” kata Airlangga.
Skema baru pada tahap awal ini akan berfokus penuh pada komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy sebelum dievaluasi lebih lanjut.
“Seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia,” tutup Airlangga.
Ekonom INDEF Esther Sri Astuti memaparkan bahwa eksportir menggunakan perusahaan afiliasi di negara tax haven untuk menahan devisa di luar negeri dan mengurangi Pajak Penghasilan (PPh).
"Praktik ini telah menjadi salah satu celah terbesar kebocoran anggaran negara di Indonesia," imbuh Esther.
Sementara dari sisi impor, modus serupa digunakan untuk memperkecil Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
"Tujuannya agar mereka bisa membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang lebih rendah," kata Esther kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2026).
Di sisi lain, Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda mengingatkan bahwa kehadiran pemain tunggal ini memicu kekhawatiran monopoli bagi dunia usaha seperti era BPPC dulu.
"Di situ dangat monopoli dan juga monopsoni, sebagai pembeli dan penjual tunggal. Nah ini yang dikhawatirkan oleh dunia usaha," ungkap Nailul.
Kekhawatiran terhadap munculnya state capitalism ini bahkan telah memberikan sentimen negatif pada pergerakan Indeks Harga Saham Gegap (IHSG).
"Itu sentimen negatif ke pengusahanya cukup besar, di situ kekhawatiran pengusaha juga relevan dan kekhawatiran kita juga, ketika harga ditentukan BUMN ini, itu pasti akan berpangaruh terhadap harga beli dan dari pengusahanya," terang Nailul.
Intervensi BUMN sebagai perantara ini dikhawatirkan menggerus margin keuntungan pengusaha dan menekan harga di tingkat petani sawit.
"Itu akan sangat sentralik banget, dan ini sudah ada state capitalism atau kondisi ketika negara atau pemerintah memiliki peran yang sangat dominan," ucap Nailul.
Nailul menilai pemerintah seharusnya melakukan reformasi struktural internal pada Direktorat Jenderal Bea Cukai yang bertanggung jawab atas perbedaan pencatatan, bukan membatasi ruang gerak industri swasta.
"Yang harus di-reform harusnya Bea Cukainya, bukan direform tata kelolanya. Makannya saya billing, ini yang salah segelintir orang, yang kena semua industri," ungkap Nailul.
Pemerintah menjadwalkan pengambilalihan penuh seluruh proses transaksi, kontrak, pengiriman, hingga pembayaran ekspor oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai 1 September 2026.