Presiden Prabowo Subianto menerapkan kebijakan pengelolaan ekspor sumber daya alam satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia guna menekan kebocoran penerimaan negara, pada Senin (1/6/2026).
Langkah penataan ulang tata kelola ini diambil karena harga berbagai komoditas nasional selama ini kerap ditentukan oleh pihak luar negeri, sehingga sebagian keuntungan ekonomi mengalir ke luar tanah air.
Kebijakan strategis ini mewajibkan komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy dikirim melalui satu pintu, seperti dilansir dari Detik Finance.
Penerapan aturan baru tersebut menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam melalui Badan Usaha Milik Negara untuk mencegah praktik manipulasi seperti under invoicing, transfer pricing, serta menahan devisa hasil ekspor di dalam negeri.
Penguatan hilirisasi industri dan pengelolaan devisa dipacu pemerintah agar kekayaan alam nasional dapat berfungsi optimal sebagai amanah untuk kemakmuran masyarakat luas.
"Sudah terlalu lama harga berbagai kekayaan alam kita ditentukan oleh pihak lain, ditentukan di negara lain. Sudah terlalu lama sebagian keuntungan dari sumber daya alam mengalir ke luar negeri dan tidak tinggal di Ibu Pertiwi. Karena itu, pemerintah menentukan ekspor sumber daya alam satu pintu," ujar Prabowo, Presiden Republik Indonesia.
Penetapan sistem satu pintu ini juga diarahkan agar pembangunan ekonomi nasional memberikan dampak nyata pada pemenuhan gizi anak, ketersediaan pupuk bagi petani, serta pembukaan lapangan kerja yang layak.
"Pembangunan ekonomi tidak boleh hanya menghasilkan angka-angka statistik. Pembangunan ekonomi harus menghasilkan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Prabowo, Presiden Republik Indonesia.