Presiden Prabowo Subianto meminta kalangan buruh menjaga kondusivitas iklim bisnis dengan tidak mengajukan tuntutan yang berlebihan kepada para pengusaha. Langkah ini diperlukan agar sektor swasta dapat memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional.
Sektor usaha swasta ditekankan harus mampu menyumbang kontribusi besar bagi ekonomi negara, seperti dilansir dari Detik Finance. Menurut Kepala Negara, para pelaku usaha juga menghadapi tekanan berat dalam menjalankan bisnis, termasuk kewajiban melunasi kredit perbankan.
Himbauan tersebut disampaikan langsung di hadapan publik saat perwakilan pemerintah tengah merumuskan kebijakan ekonomi makro. Sektor ketenagakerjaan diharapkan dapat saling mendukung dengan pihak manajemen perusahaan.
"Saudara-saudara sekalian, pengusaha dan pemerintah harus kerja sama. Saya ingatkan buruh jangan kau minta aja terus. Ya kan. Pengusaha-pengusaha juga kerja keras, pusing juga mereka harus bayar kredit ke bank, tapi pemerintah ingin bekerja sama," beber Prabowo dalam Pidato Penyampaian KEM-PPKF APBN 2027, Rabu (20/5/2026).
Pemerintah sendiri menegaskan telah menyalurkan berbagai program jaminan sosial guna meringankan beban operasional yang ditanggung oleh para pemilik modal. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk intervensi negara dalam menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus stabilitas dunia usaha.
"Kita banyak memberi perlindungan sosial supaya beban pengusaha juga tidak terlalu berat," sebut Prabowo.
Di sisi lain, sektor korporasi juga mendapatkan peringatan keras dari pemerintah agar tidak mengajukan permohonan insentif fiskal secara permanen. Pengurangan beban pajak hanya akan diberikan dalam skema kedaruratan untuk merespons dinamika pasar global.
"Dan kita terbuka. Kalau ada yang pengusaha-pengusaha yang sulit laporkan ke kita. Kalau dia minta penurunan tarif ya kita bantu untuk sementara, jangan terus menerus minta penurunan tarif pajak. Kita mengerti krisis dunia kita mengerti, kita akan bantu," papar Prabowo.
Pemerintah menyatakan siap membuka ruang komunikasi bagi pelaku usaha yang mengalami hambatan serius akibat krisis global. Namun, bantuan yang diberikan dipastikan bersifat temporer guna menjaga penerimaan kas negara.