Prabowo Pangkas Bunga Kredit Ultra Mikro Menjadi di Bawah 9 Persen

Prabowo Pangkas Bunga Kredit Ultra Mikro Menjadi di Bawah 9 Persen

Presiden Prabowo Subianto memutuskan penurunan signifikan bunga kredit ultra mikro dari sebelumnya 24 persen menjadi di bawah 9 persen pada Rabu (13/5/2026). Langkah strategis ini diambil usai pertemuan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan CEO BPI Danantara Rosan Roeslani, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kebijakan tersebut menyasar pinjaman super mikro seperti PNM Mekaar yang memiliki plafon di bawah Rp 10 juta. Penurunan suku bunga dilakukan karena Prabowo menilai beban bunga sebelumnya sangat memberatkan masyarakat kecil dibandingkan dengan pinjaman yang diperoleh pengusaha besar.

Prabowo mengungkapkan keprihatinannya atas ketimpangan akses finansial di Indonesia. Menurutnya, terdapat ketidakadilan ketika nasabah dari kalangan tidak mampu justru mendapatkan beban bunga yang jauh lebih tinggi daripada pengusaha kaya.

"Padahal pengusaha besar kalau ke bank dapat 9-10% aja, orang kaya dikasih 9%, orang miskin dikasih 24%, ini negara Pancasila apa ya? Saya nggak paham gitu," beber Prabowo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

Kepala Negara menegaskan bahwa penyesuaian angka ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial. Penurunan bunga ini diharapkan dapat meringankan cicilan para debitur mikro dan meningkatkan taraf hidup pengusaha prasejahtera.

"Ini keputusan politik. Saya sudah ambil, bahwa bunga untuk kredit madani untuk kredit prasejahtera dari 24% kita turunkan di bawah 10%, di bawah 9%," beber Prabowo.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan teknis penyesuaian suku bunga tersebut. Pemerintah berencana melakukan pergeseran alokasi subsidi dari skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk menopang sektor super mikro ini.

"Subsidi, cuma digeser sebagian dari KUR ke sana. Mungkin juga kita tambah nanti tapi basically langkah pertama adalah memastikan yang super mikro tadi bisa dapat bunga yang rendah, di bawah 9% kata presiden," papar Purbaya di tempat yang sama.

Pihak kementerian akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Lembaga tersebut diarahkan untuk memandu Permodalan Nasional Madani (PNM) dalam menetapkan persentase bunga yang lebih kompetitif bagi rakyat.

"Alokasinya? Nanti kita serahkan ke Danantara. Mereka sedang hitung nanti. Ini rencana presiden yang baru dan rencana Danantara di bawah 9%. Kayaknya ke 8% tapi mereka sedang hitung lagi, tapi ini Anda tanya ke Danantara lebih detail," pungkas Purbaya.

Artikel terkait

Rekomendasi