Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang menetapkan penurunan drastis potongan hasil ojek online oleh aplikator menjadi maksimal 8 persen. Aturan yang diumumkan pada Jumat (1/5) ini secara signifikan mengubah skema bagi hasil yang sebelumnya mencapai 20 persen per pesanan.
Kebijakan baru tersebut bertujuan memberikan perlindungan ekonomi bagi para pengemudi ojek online di seluruh wilayah Indonesia. Dilansir dari Detik Oto, regulasi ini mewajibkan perusahaan aplikator untuk menyesuaikan sistem pembagian pendapatan mereka agar sesuai dengan batas maksimal yang telah ditentukan pemerintah.
Asosiasi pengemudi ojek online Garda Indonesia memberikan penegasan keras terkait implementasi aturan ini di lapangan. Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan bahwa setiap pemotongan yang melebihi angka 8 persen akan dianggap sebagai tindakan ilegal oleh pihak asosiasi.
"Presiden sudah menetapkan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen. Maka apabila ada pihak aplikator yang mengambil lebih dari ketentuan tersebut, bagi Garda hal itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar atau pungli," ujar Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.
Organisasi tersebut menilai langkah Presiden Prabowo sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam membela kesejahteraan mitra pengemudi. Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Garda Indonesia telah menyediakan platform khusus bagi masyarakat dan pengemudi untuk melaporkan indikasi pelanggaran.
"Silakan masyarakat maupun rekan-rekan pengemudi ojol mengirimkan bukti-bukti apabila menemukan adanya pemotongan di atas ketentuan. Semua laporan akan kami verifikasi secara ketat sebelum ditindaklanjuti," ujar Igun.
Igun juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan aplikator terhadap Perpres ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Menurutnya, terdapat risiko hukum yang akan dihadapi oleh oknum perusahaan yang nekat mengambil komisi di luar batas resmi tersebut.
"Setiap pungli tentu memiliki konsekuensi hukum. Karena itu kami berharap pemerintah benar-benar hadir melakukan penegakan hukum secara konkret apabila nantinya ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aplikator," ungkap Igun.
Lahirnya peraturan ini merupakan puncak dari rentetan aksi protes yang dilakukan oleh para pengemudi selama dua tahun terakhir terkait tingginya biaya aplikasi. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmen pemerintah ini saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta Pusat.
"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo, Presiden Republik Indonesia.