Presiden Prabowo Subianto membuka peluang pemberian penurunan tarif pajak sementara bagi para pelaku usaha yang menghadapi tekanan ekonomi global. Langkah penyesuaian ini disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026) sebagai upaya menjaga stabilitas dunia usaha nasional.
Pemerintah menyatakan memahami beban berat yang saat ini dihadapi sektor usaha, mulai dari biaya operasional hingga kewajiban kredit perbankan, seperti dilansir dari Nasional. Kebijakan pelonggaran ini disiapkan untuk memastikan dunia usaha tetap bertahan, meski pemerintah menegaskan bantuan tersebut tidak bersifat permanen.
Keberlangsungan dunia usaha dan penerimaan negara coba dijaga keseimbangannya melalui rencana relaksasi ini. Kebijakan penurunan tarif dinilai dapat membantu likuiditas perusahaan yang tertekan oleh perlambatan ekonomi global dan lonjakan biaya operasional.
"Kalau ada pengusaha yang sulit laporkan kepada kita. Kalau dia minta penurunan tarif ya kita bantu untuk sementara. Jangan terus-menerus minta penurunan tarif pajak," ujar Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Pentingnya koordinasi yang sehat antara jajaran pemerintah, pengusaha, dan pekerja juga diingatkan oleh Presiden demi memperkuat ketahanan ekonomi. Selain rencana relaksasi pajak, pemerintah selama ini telah menyalurkan berbagai bantuan sosial guna mempertahankan daya beli masyarakat dan melindungi sektor usaha agar tetap mampu menyerap tenaga kerja.