Prabowo Subianto Teken Aturan Ekspor Satu Pintu Komoditas SDA Strategis

Prabowo Subianto Teken Aturan Ekspor Satu Pintu Komoditas SDA Strategis

Kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis resmi memiliki payung hukum kuat. Seperti diberitakan oleh Detik Finance, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Regulasi ini menjadi landasan utama pelaksanaan ekspor melalui badan usaha milik negara khusus. Aturan tersebut diteken langsung oleh Presiden pada 20 Mei 2026 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menunjuk BUMN ekspor khusus untuk menangani penjualan komoditas ke luar negeri. Perusahaan negara yang ditunjuk tersebut memiliki kewenangan penuh dalam menentukan harga jual serta margin keuntungan.

Kewenangan mengenai penentuan nilai jual ini tertuang secara rinci dalam Pasal 3 ayat 2 regulasi tersebut. Selain itu, pada ayat 4 pasal yang sama, BUMN ekspor diberikan hak menetapkan margin dalam batas kewajaran sesuai undang-undang.

"Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor," bunyi Pasal 3 Ayat 2.

"BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat 4.

Tiga Komoditas Utama dan Masa Transisi

Pemerintah menetapkan tiga jenis komoditas sumber daya alam strategis yang masuk dalam tahap awal kebijakan ini. Ketiga komoditas tersebut meliputi kelapa sawit, batu bara, serta fero alloy atau paduan besi.

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang berada di bawah naungan BPI Danantara resmi ditunjuk sebagai gerbang utama aktivitas ekspor ini. Pihak manajemen memastikan bahwa penetapan nilai jual akan memakai metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel.

Sistem satu pintu ini diterapkan guna menghindari praktik under invoicing sekaligus memastikan nilai transaksi yang tercatat sesuai dengan kondisi lapangan. Langkah ini juga dirancang untuk menutup celah manipulasi tanpa menyamaratakan setiap transaksi komersial.

"Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda," ujar Manajemen Danantara dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).

Pemberlakuan penuh sistem ini dijadwalkan berjalan mulai 1 Januari 2027, karena batas akhir penayangan ekspor melalui BUMN khusus jatuh pada 31 Desember 2026. Pemerintah menyediakan masa transisi mulai Juni hingga Desember 2026 untuk mengevaluasi kontrak penjualan yang sudah diteken sebelum 1 Juni 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi