Prabowo Subianto Wajibkan Ekspor Komoditas Alam Lewat BUMN Tunggal

Prabowo Subianto Wajibkan Ekspor Komoditas Alam Lewat BUMN Tunggal

Pemerintah Indonesia resmi mewajibkan seluruh penjualan ekspor komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang diterbitkan pada Rabu (20/5/2026).

Langkah strategis tersebut diambil untuk memperkuat sistem pengawasan serta pemantauan terhadap seluruh aktivitas perdagangan internasional asal Indonesia. Seperti dilansir dari Nasional, penjualan komoditas yang wajib melewati BUMN pengekspor tunggal ini akan dimulai dari sektor minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi.

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa regulasi baru ini menjadi instrumen penting bagi penguatan tata kelola komoditas nasional.

"Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Melalui aturan ini, badan usaha negara yang ditunjuk bakal berfungsi sebagai fasilitas pemasaran bagi para pelaku usaha di dalam negeri.

"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," imbuh Prabowo.

Terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah telah mendirikan badan usaha khusus ekspor baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

"Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut," ujar Airlangga dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Pembentukan perusahaan pelat merah baru ini ditargetkan mampu memitigasi risiko penyelewengan dalam transaksi perdagangan luar negeri.

"Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden, di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing," jelas Rosan.

Artikel terkait

Rekomendasi