Pemerintah menetapkan kebijakan baru mengenai tata kelola pengiriman komoditas keluar negeri. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Dilansir dari Detik Finance, regulasi ini menjadi landasan hukum utama untuk menerapkan sistem ekspor satu pintu. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Beleid ini ditandatangani pada 20 Mei 2026. Pada hari yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi langsung mengundangkan peraturan tersebut.
Melalui aturan ini, pemerintah menunjuk BUMN khusus untuk menangani ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Perusahaan negara tersebut memiliki kewenangan penuh dalam menentukan harga jual komoditas di pasar internasional.
Wewenang mengenai penentuan nilai jual ini tercantum secara spesifik pada Pasal 3. Selain harga, BUMN Ekspor juga diberikan hak untuk menetapkan margin keuntungan dalam batas yang wajar sesuai undang-undang.
"Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor," bunyi Pasal 3 Ayat 2.
"BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat 4.
Tiga Komoditas Utama dan Penunjukan PT DSI
Pada tahap awal, sistem satu pintu ini akan berlaku untuk tiga komoditas SDA strategis. Pemerintah telah menetapkan sektor tersebut meliputi kelapa sawit, batu bara, serta fero alloy atau paduan besi.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi ditunjuk sebagai pelaksana kebijakan ini. Perusahaan yang berada di bawah naungan BPI Danantara tersebut akan bertindak sebagai pintu gerbang utama ekspor.
Manajemen DSI berkomitmen untuk menetapkan harga secara adil agar tetap memberikan keuntungan bagi semua pihak terkait. Formulasi nilai jual tersebut bakal mengacu pada metodologi yang transparan serta akuntabel.Penerapan sistem satu pintu bertujuan untuk menghentikan praktik under invoicing. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh nilai ekspor yang tercatat sesuai dengan realitas transaksi di lapangan.
"Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda," ujar Manajemen Danantara dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Masa Transisi dan Target Implementasi
PP Nomor 24 Tahun 2026 juga memuat lini masa penerapan kebijakan secara bertahap. Pasal 7 menetapkan batas akhir pengalihan ekspor komoditas strategis melalui BUMN adalah tanggal 31 Desember 2026.
Ketentuan tersebut mewajibkan pelaksanaan ekspor terpusat melalui PT DSI berjalan penuh mulai 1 Januari 2027. Guna mempersiapkan kesiapan sistem, pemerintah menyediakan masa transisi dari Juni hingga Desember 2026.
BUMN Ekspor akan melakukan peninjauan ulang terhadap ikatan dagang yang sudah berjalan. Berdasarkan Pasal 8, proses evaluasi menyasar kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih aktif.