Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kepastian mengenai kelanjutan fasilitas Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen tersebut mendapat apresiasi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia pada Jumat, 29 Mei 2026. Regulasi baru ini memperpanjang fasilitas PPh Final bagi wajib pajak tertentu hingga Tahun Pajak 2026 setelah masa pemanfaatan sebelumnya berakhir.
Kebijakan tersebut diterbitkan pemerintah untuk menjawab kebingungan pelaku UMKM orang pribadi mengenai mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak. Aturan baru ini juga memperketat sejumlah ketentuan demi mencegah praktik penghindaran pajak.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyampaikan bahwa kepastian regulasi merupakan faktor krusial dalam membangun kepatuhan pajak sukarela dari masyarakat.
"Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani perubahan PP 55 Tahun 2022 menjadi PP 20 Tahun 2026. Kehadiran aturan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," kata Vaudy, Jumat (29/5/2026).
Sebelum regulasi ini terbit, IKPI memproyeksikan adanya potensi kebingungan terkait pilihan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, pembukuan, maupun tarif final. Vaudy menambahkan bahwa kejelasan aturan akan mempermudah langkah administrasi wajib pajak.
"UMKM membutuhkan kepastian. Dengan adanya regulasi yang jelas, pelaku usaha dapat fokus mengembangkan usahanya tanpa harus khawatir terhadap ketidakjelasan perlakuan pajak yang berlaku," ujarnya.
Asosiasi profesi ini sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Presiden pada 4 Maret 2026. Surat yang ditandatangani oleh Vaudy Starworld dan Sekretaris Umum IKPI Edy Gunawan tersebut berisi permohonan percepatan perubahan regulasi demi mendesaknya kebutuhan kepastian hukum.
Langkah responsif pemerintah melalui penerbitan aturan baru ini dinilai menjadi sinyal positif atas akomodasi aspirasi dari pelaku usaha dan praktisi perpajakan.
"Ini menjadi langkah positif karena di satu sisi pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada UMKM, tetapi di sisi lain juga memberikan kepastian hukum yang selama ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat," kata Vaudy.
Berdasarkan catatan informasi regulasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 20 Tahun 2026 ini pada 22 April 2026 dan status hukumnya langsung berlaku sejak tanggal diundangkan.