Pemerintah resmi memberlakukan regulasi baru yang mewajibkan penjualan komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
Penerbitan regulasi ini menjadi instrumen hukum baru untuk memperketat pengawasan terhadap komoditas strategis nasional. Kebijakan tersebut menyasar sektor-sektor utama penyumbang devisa negara yang selama ini dikelola oleh berbagai korporasi swasta.
"Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," kata Presiden Prabowo Subianto saat berpidato menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu.
Langkah penunjukan perusahaan milik negara sebagai satu-satunya pintu keluar ekspor ini diterapkan secara bertahap. Pemerintah mengawalinya dari sektor perkebunan dan pertambangan mineral yang memiliki volume perdagangan terbesar.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," ujar Presiden Prabowo.
Penerapan sistem satu pintu ini ditargetkan mampu memulihkan potensi kerugian keuangan negara akibat manipulasi data perdagangan. Berdasarkan laporan internal, sistem pelaporan mandiri yang berlaku sebelumnya rentan terhadap penyalahgunaan dokumen.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," ujar Prabowo.
Melalui standardisasi pengawasan ekspor tersebut, pemerintah menargetkan kenaikan rasio pendapatan negara dari sektor SDA agar setara dengan beberapa negara berkembang lainnya. Indonesia tidak ingin lagi kehilangan hak pencatatan atas komoditas yang diproduksi di dalam negeri sendiri.
"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri. Sesungguhnya, kita harus percaya bahwa semua sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia, karena itu negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia, kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual," kata Prabowo.
Dalam pidatonya di hadapan anggota dewan, kepala negara juga memaparkan komparasi internasional mengenai tata kelola komoditas oleh entitas negara. Sejumlah negara di kawasan Timur Tengah, Afrika, hingga Asia Tenggara tercatat telah mempraktikkan skema serupa untuk melindungi komoditas unggulan mereka.
"Kita tidak boleh naif, kita tidak boleh lugu, kita tidak boleh tidak menggunakan akal sehat kita," ujar Presiden.
Sistem ekspor satu pintu melalui BUMN ini diproyeksikan mulai berjalan efektif setelah kementerian teknis menyelesaikan pemetaan korporasi negara yang dinilai siap secara infrastruktur. Pemerintah menegaskan bahwa penguasaan negara atas komoditas mutlak diperlukan demi kepentingan nasional.
"Saya percaya dan yakin setiap warga negara apalagi pemimpin-pemimpin yang ada di majelis ini, saya percaya setiap pemimpin yang punya akal sehat, yang punya kecerdasan, yang punya hati nurani, yang punya rasa cinta tanah air, saya yakin dan perceive tidak akan mengizinkan kekayaan alam kita terus dikelola tanpa pengawasan, tanpa kendali, sudah terlalu lama saudara-saudara sekalian," kata Presiden di hadapan anggota DPR RI dan pejabat negara seperti dilansir dari jambi.antaranews.com.