Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
Kebijakan strategis ini mewajibkan seluruh aktivitas penjualan ekspor komoditas kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat pengawasan, mengoptimalkan penerimaan negara, serta mencegah praktik kecurangan seperti kurang bayar, transfer pricing, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor.
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo saat rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Melalui aturan ini, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi jalannya arus ekspor komoditas strategis nasional ke luar negeri.
"Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ucap dia.
Presiden menjelaskan bahwa skema penunjukan BUMN ini berfungsi sebagai fasilitas pemasaran bagi para pelaku usaha nasional.
"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring," ujar dia.
Prabowo menambahkan bahwa draf aturan ini membatasi ekspor komoditas strategis di luar BUMN pengekspor tunggal maksimal hingga akhir Desember 2026.
"Untuk mencapai tujuan bernegara kita hari ini pemerintah yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor SDA. Penerbitan peraturan ini PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam kita," terang Prabowo, Rabu (10/5/2026).
Berdasarkan salinan draf Peraturan Pemerintah tersebut, komoditas kelapa sawit dan produk turunannya masuk dalam pengawasan ketat ekspor satu pintu ini.
"Harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian setiap hasil ekpsor akan diteruskan BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," jelas Prabowo.
Pemerintah menargetkan perbaikan sistem kelola ekspor ini dapat mendongkrak pendapatan pajak dan non-pajak setara dengan negara-negara berkembang lainnya.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita, dengan kebijakan ini kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina dan negara tetangga kita,"
Prabowo menegaskan keberanian pengelolaan mandiri menjadi kunci utama optimalisasi pendapatan bangsa.
"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri," tegas Prabowo.
Sebelum pengumuman resmi ini dilakukan, isu pembentukan badan baru sempat memicu sentimen negatif yang menekan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan dan nilai tukar rupiah menurut laporan insight.kontan.co.id.
Sehari menjelang pidato presiden, sejumlah menteri kabinet sempat dimintai keterangan terkait beredarnya draf skema ekspor satu pintu ini di kalangan pelaku pasar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan sepenuhnya pengumuman kebijakan tata kelola komoditas ini kepada Presiden.
"Wah, saya enggak tahu. Nanti Presiden yang umumin itu," katanya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga memilih untuk tidak memberikan konfirmasi mendahului keputusan resmi pemerintah.
"Kita lihat nanti. Tunggu saja ya," kata Bahlil ditemui di Kantornya, Selasa (19/5).
Senada dengan menteri lainnya, Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara Rosan P. Roeslani meminta publik bersabar menunggu penjelasan komparatif esok hari.
"Ya sudah tunggu besok. Entar ada penjelasan besok semua. Tunggu besok semua ya," ucap Rosan.