Prabowo Terbitkan PP Baru yang Mewajibkan Ekspor SDA Melalui BUMN

Prabowo Terbitkan PP Baru yang Mewajibkan Ekspor SDA Melalui BUMN

Tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) di Indonesia resmi mengalami perubahan besar melalui aturan terbaru yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dilansir dari Detik Finance, kebijakan ini mewajibkan pengiriman komoditas strategis ke luar negeri harus melewati Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh pemerintah.

Beberapa komoditas utama yang terkena dampak langsung dari aturan ini meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy. Regulasi tersebut secara resmi dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui Badan Usaha Milik Negara.

Berdasarkan data pointers dari Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), penerapan aturan baru ini akan dibagi ke dalam dua tahapan strategis.

Tahap awal dari kebijakan ekspor ini akan berupa masa transisi yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026. Fokus utama pada periode transisi ini adalah memindahkan seluruh transaksi perdagangan ekspor dari perusahaan terkait ke pihak BUMN.

Mekanismenya diawali dengan pengalihan transaksi dagang antara pembeli di luar negeri dengan eksportir atau penjual domestik. Perusahaan swasta diwajibkan mengalihkan transaksi mereka kepada BUMN yang ditunjuk. Setelah itu, BUMN terkait akan mengambil alih kontrak dan transaksi langsung dengan seluruh pembeli luar negeri.

Sentralisasi Penuh dan Implementasi Tahap Kedua

Langkah berikutnya adalah implementasi penuh PP tersebut yang bakal berjalan mulai 1 September 2026. Pada fase kedua ini, pemerintah memfokuskan kebijakan pada sentralisasi pengurusan seluruh dokumen dan proses ekspor melalui BUMN.

Skema yang diterapkan adalah pelaksanaan total transaksi dagang antara eksportir di dalam negeri dengan importir luar negeri. Hubungan bisnis kemudian dijalankan melalui skema Business to Business (B2B) antara pihak perusahaan dengan BUMN.

Dampaknya, seluruh pengelolaan kontrak serta transaksi dengan pembeli di luar negeri menjadi wewenang penuh BUMN. Tanggung jawab beserta otoritas pengurusan ekspor kini berpindah sepenuhnya ke bawah kendali BUMN terkait.

Rincian Pasal dan Pengawasan Kementerian

Merujuk pada draf PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN yang telah beredar, aturan mengenai komoditas ekspor tercantum dalam BAB II Pasal 2 ayat (1). Cakupan komoditas strategis yang diatur meliputi batu bara, kelapa sawit, serta jenis SDA strategis lainnya.

Penegasan mengenai kewajiban ekspor satu pintu ini kemudian diperkuat pada BAB III Pasal 3 ayat (1). Pasal tersebut menyatakan bahwa komoditas SDA strategis hanya boleh diekspor melalui BUMN yang telah ditetapkan pemerintah sebagai pengelola ekspor resmi.

Sementara itu, urusan pembinaan dan pengawasan jalannya aturan ekspor diatur pada Bab IV Pasal 5. Sektor pengawasan ini diserahkan kepada masing-masing menteri atau kepala lembaga pemerintah non-kementerian yang membidangi komoditas terkait.

Ketentuan Peralihan Akhir Tahun 2026

Penetapan batas akhir perpindahan sistem ini diatur dalam BAB V Pasal 6, di mana ekspor melalui BUMN berlaku penuh setelah 31 Desember 2026. Mulai tanggal tersebut, seluruh aktivitas pelaksanaan ekspor dialihkan secara total kepada BUMN Ekspor.

"Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b," tulis BAB V Pasal 6 huruf c PP tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi