Prabowo Terbitkan PP Wajibkan Ekspor Komoditas Lewat BUMN

Prabowo Terbitkan PP Wajibkan Ekspor Komoditas Lewat BUMN

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam saat memimpin rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Kebijakan ini diambil guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembenahan pengelolaan ekspor.

"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo ketika berbicara di depan anggota dewan.

Langkah strategis ini memperkuat pengawasan negara terhadap penjualan hasil alam ke luar negeri. Pemerintah kini mewajibkan seluruh aktivitas ekspor komoditas tertentu dijalankan lewat badan usaha milik negara.

"Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ucap Prabowo.

Melalui skema baru ini, perusahaan negara yang ditunjuk bakal berfungsi sebagai fasilitas pemasaran sekaligus mempermudah kontrol pemerintah. Seluruh dana hasil penjualan nantinya akan disalurkan kembali kepada pelaku usaha pengelola.

"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring," ujar Prabowo dilaporkan oleh detikcom.

Artikel terkait

Rekomendasi