Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan untuk menurunkan suku bunga kredit ultra mikro pada program PNM Mekaar menjadi di bawah 9 persen di Kantor Pusat Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026). Langkah ini diambil guna mengatasi ketimpangan beban bunga antara pelaku usaha kecil dan pengusaha besar.
Kebijakan tersebut merupakan respons atas temuan bahwa selama ini nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui program Mekaar harus menanggung bunga pinjaman yang sangat tinggi. Dilansir dari Detik Finance, angka tersebut berbanding terbalik dengan bunga yang didapatkan oleh korporasi besar.
Prabowo Subianto mengungkapkan keprihatinannya terhadap beban bunga mencapai 24 persen yang selama ini dikenakan kepada masyarakat prasejahtera pemilik usaha super mikro. Menurut Presiden, angka tersebut jauh lebih mahal dibandingkan bunga kredit yang diakses oleh pengusaha kelas atas.
"Program Permodalan Nasional Madani Mekaar itu yang apa itu kredit super mikro. Kredit super mikro Rp 2 juta, Rp 3 juta, Rp 5 juta, Rp 10 juta rupiah. Mereka dikenakan bunga 24%. Padahal pengusaha-pengusaha besar kalau ke bank mungkin dapat 10%, 9%," ujar Prabowo, Presiden RI.
Penurunan drastis suku bunga dari 24 persen ke level di bawah 9 persen ini diputuskan setelah Kepala Negara melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah pejabat terkait. Prabowo tercatat telah bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta CEO BPI Danantara Rosan Roeslani.
Keputusan strategis ini ditegaskan sebagai sebuah langkah politik untuk memberikan keberpihakan nyata kepada rakyat kecil yang membutuhkan modal usaha namun terhambat biaya pinjaman tinggi.
"Ini keputusan politik. Saya sudah ambil, bahwa bunga untuk kredit madani untuk kredit prasejahtera dari 24% kita turunkan di bawah 10%, di bawah 9%," beber Prabowo, Presiden RI.