Prabowo Teken Perpres Turunkan Potongan Aplikator Ojol Jadi 8 Persen

Prabowo Teken Perpres Turunkan Potongan Aplikator Ojol Jadi 8 Persen

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan penurunan potongan biaya aplikator transportasi online menjadi 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan saat perayaan Hari Buruh di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan pendapatan bersih mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut diiringi dengan rencana masuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai investor di sektor ride hailing. Dilansir dari Teknologi, pemerintah melalui Danantara dikabarkan telah melakukan aksi korporasi dengan membeli saham perusahaan aplikasi untuk mengintervensi struktur biaya industri.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa para pengemudi ojek online harus mendapatkan perlindungan sosial yang layak serta pembagian hasil yang lebih adil dari setiap perjalanan.

"Ojol kerja keras mempertaruhkan jiwa setiap hari. Ojol diminta disetorkan 20%, saya mau di bawah 10%, kalau tidak bersedia tidak usah berusaha di Indonesia," tegas Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Kepala Negara menjelaskan perubahan skema pembagian pendapatan ini bertujuan agar para pengemudi bisa membawa pulang hasil kerja yang lebih besar dibandingkan aturan yang berlaku sebelumnya.

"Presiden Prabowo mengatakan bahwa dari setiap pendapatan, ojol online hanya mendapatkan 80% saja, tetapi sekarang harus diubah menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan tambahan mengenai mekanisme teknis penurunan biaya tersebut melalui peran investasi negara.

"Paling pertama, kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator, tadinya 20 atau 10 ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8% dari yang dikumpulkan," ucap Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.

Namun, rencana intervensi pemerintah ini mendapat tanggapan kritis dari pengamat ekonomi digital. Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menilai keberadaan Danantara tidak secara otomatis mengubah tarif karena sektor ini sangat terikat pada regulasi teknis kementerian.

"Tarif perjalanan untuk driver selama ini diatur oleh peraturan. Selama aturannya sama, mau yang masuk Danantara atau siapa pun ya tetap akan sama," ucap Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Celios.

Huda berpendapat bahwa persoalan krusial yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah struktur potongan persentase yang menjadi beban tetap bagi para mitra pengemudi di lapangan.

"Aturannya berupa fixed cost bagi driver, potongannya berupa persentase. Itu dulu diselesaikan sebelum ngomongin intervensi," ujarnya Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Celios.

Ia juga memperingatkan risiko persaingan tidak sehat jika pemerintah bertindak sebagai regulator sekaligus pelaku usaha melalui subsidi tarif yang dilakukan oleh Danantara.

"Buat regulasi yang menguntungkan semua pihak, itu yang diperlukan oleh industri. Yang lain tidak diberikan subsidi, ya pesaing bisa habis 'bensin'. Investor mana mau masuk ke Indonesia di mana pasarnya sudah fail karena Danantara," katanya Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Celios.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1001/2022, biaya sewa penggunaan aplikasi saat ini dibatasi maksimal 15 persen dengan tambahan biaya penunjang kesejahteraan maksimal 5 persen.

Artikel terkait

Rekomendasi