Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait tata kelola ekspor sumber daya alam guna memperkuat pengawasan komoditas strategis nasional nasional pada Rabu (20/5/2026). Kebijakan baru ini mewajibkan penjualan ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk.
Langkah pengawasan komoditas strategis ini dilansir dari Detik Finance dipaparkan langsung dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta. Melalui aturan tersebut, BUMN pengekspor tunggal akan mengelola tertib administrasi penjualan luar negeri.
"Hari ini pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor sumber daya alam. Penertiban ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam kita," kata Presiden RI Prabowo Subianto.
Penerapan penunjukan eksportir tunggal ini menyasar minyak kelapa sawit, batu bara, serta paduan besi atau fero alloy pada tahap awal. Kendati penjualan wajib melalui BUMN, seluruh hasil pendapatan ekspor dipastikan tetap disalurkan kepada perusahaan pengelola kegiatan usaha terkait.
"Kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi fero alloy. Kita wajibkan penjualannya dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah Indonesia sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo Subianto.
Upaya penertiban administrasi ini bertujuan untuk menghapus tindakan manipulasi keuangan oleh oknum eksportir. Pemerintah berfokus memberantas kerugian negara akibat ketidaksesuaian faktur penjualan, pengalihan keuntungan, hingga penggelapan dana di luar negeri.
"Tujuan utamanya adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian DHE," jelas Prabowo Subianto.
Peningkatan devisa sektor komoditas diharapkan mampu menyamai pencapaian performa ekonomi negara-negara berkembang lainnya. Optimalisasi tata kelola kekayaan alam domestik dinilai menjadi kunci utama dalam mendongkrak pendapatan kas negara secara signifikan.
"Dengan kebijakan ini kita harap penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, dan negara tetangga kita," ucap Prabowo Subianto.
Keberanian regulasi mandiri atas kekayaan nasional menjadi penegasan akhir pemerintah dalam menghentikan tren rendahnya pendapatan negara dari sektor ekspor.
"Kita tak mau penerimaan rendah karena tidak berani mengelola milik bangsa Indonesia sendiri," tegas Prabowo Subianto.