Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam pada Rabu (20/5/2026) di Jakarta untuk memperketat penjualan komoditas seperti kelapa sawit dan batu bara melalui Badan Usaha Milik Negara penunjukan.
Penetapan aturan baru ini dilakukan pemerintah untuk menghentikan praktik pemindahan harga atau transfer pricing. Langkah strategis tersebut juga diharapkan dapat membendung larinya devisa hasil ekspor ke pasar luar negeri, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Melalui kebijakan tata kelola komoditas tersebut, peningkatan pendapatan negara ditargetkan dapat terealisasi secara optimal. Pemerintah memproyeksikan perolehan penerimaan negara dapat bersaing dengan pencapaian negara-negara tetangga.
"Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," ujar Prabowo dalam pidatonyo di rapat paripurna penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027, Rabu (20/5/2026).
Sistem ini nantinya mengatur BUMN terpilih untuk membagikan hasil ekspor kepada para pengusaha yang menyalurkan komoditas mereka. Penunjukan satu badan usaha tunggal ini menjadi instrumen utama pemerintah dalam mengelola kekayaan nasional.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," sambung Prabowo.
Optimalisasi penerimaan pajak dari sektor pengelolaan komoditas alam menjadi fokus utama dalam implementasi kebijakan baru tersebut. Pemerintah menegaskan pentingnya keberanian dalam mengelola aset bangsa demi mendongkrak pendapatan domestik.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita," ujar Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa posisi penerimaan Indonesia tidak boleh berada di tingkat paling rendah dibandingkan negara lain. Pengelolaan mandiri atas komoditas dalam negeri menjadi kunci perbaikan struktur finansial negara.
"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri," sambung Prabowo.
Guna menjalankan amanat regulasi tersebut, pemerintah telah menyiapkan infrastruktur korporasi baru di lingkungan kementerian. Pembentukan badan usaha khusus ekspor yang bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia kini telah berjalan di Kompleks Parlemen.
"Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut," ujar Airlangga dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Pendirian perusahaan negara ini menjadi bagian dari strategi besar untuk meningkatkan transparansi di seluruh lini transaksi ekspor komoditas. Menteri Investasi Rosan Roeslani memaparkan bahwa langkah ini merespons persoalan ketidaksesuaian data transaksi yang terjadi selama ini.
"Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden, di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing," jelas Rosan.