Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Regulasi tersebut mewajibkan penjualan komoditas strategis seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi dilakukan melalui BUMN pengekspor tunggal.
Langkah baru pemerintah ini bertujuan mengambil kendali lebih besar atas rantai perdagangan komoditas strategis Indonesia di pasar global. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Negara saat berpidato dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2027, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Sistem baru ini diterapkan demi mengintegrasikan tata kelola ekspor nasional yang dinilai masih terfragmentasi selama ini. Pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh aktivitas pengiriman barang ke luar negeri juga diyakini akan semakin kuat melalui mekanisme tersebut.
"Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," kata dia.
Skema penunjukan BUMN ini nantinya berfungsi sebagai penyedia fasilitas pemasaran bagi para pelaku usaha di dalam negeri. Perusahaan negara yang ditunjuk akan meneruskan seluruh hasil penjualan ekspor kepada perusahaan pengelola kegiatan tersebut.
"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," jelas Prabowo.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ekspor satu pintu ini bakal dijalankan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Entitas baru tersebut merupakan perusahaan bentukan Danantara Indonesia yang disiapkan khusus untuk mengimplementasikan peraturan pemerintah yang baru terbit.
"Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Nanti dijelaskan lebih lanjut," ujar Airlangga dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Pemerintah menjadwalkan penerapan penuh sistem ini berjalan secara bertahap demi kelancaran transisi perdagangan nasional. Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani memaparkan bahwa pendirian DSI ditujukan untuk membenahi administrasi perdagangan komoditas.
"Nah oleh sebab itu, dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka, dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini," ujar Rosan.
Langkah korektif ini diambil menyusul adanya temuan data internasional mengenai ketidaksesuaian nilai transaksi perdagangan. Pemerintah mengidentifikasi bahwa tindakan manipulasi invoice dan pengalihan keuntungan masih marak terjadi dalam aktivitas ekspor komoditas selama ini.
"Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden, di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing," kata Rosan.
Pada fase awal yang dimulai 1 Juni 2026, PT Danantara Sumber Daya Indonesia baru mengemban fungsi pencatatan dan pelaporan seluruh transaksi secara komprehensif. Implementasi awal ini difokuskan pada tiga komoditas utama, yakni minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi.
"Kami menyampaikan bahwa semua transaksi yang berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu secara komprehensif kepada kami," ujar Rosan.
Selanjutnya, skema pengelolaan perdagangan komoditas strategis ini akan ditingkatkan menjadi pengambilalihan penuh seluruh rantai ekspor pada akhir kuartal ketiga tahun ini. Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa integrasi total tersebut nantinya mencakup seluruh dokumen kontrak hingga pembayaran ekspor.
"Artinya seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumber Daya Indonesia," kata Airlangga.
Perluasan sistem pengekspor tunggal ini dipastikan tidak berhenti pada tiga komoditas awal saja. Pemerintah berencana memasukkan seluruh jenis komoditas sumber daya alam strategis lainnya ke dalam ekosistem Danantara pada tahapan berikutnya.
"Tahap berikutnya akan dilakukan terhadap seluruh komoditas SDA strategis," ujar dia.
Kebijakan tata niaga baru ini memicu tanggapan dari kalangan legislatif, termasuk Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan. Politikus PKB tersebut memberikan dukungan karena menilai konsep ekspor tunggal sejalan dengan mandat konstitusi mengenai penguasaan sumber daya alam oleh negara.
"Ya, kalau secara ideologi, kita sepakat, setuju, sehati-lah gitu. Karena kan ini terobosan dari pelaksanaan Pasal 33 (UUD 1945)," ujar Daniel.
Kendati mendukung, Daniel memberikan catatan kritis agar birokrasi yang menjalankan sistem ini bekerja secara efisien. Ia mengingatkan pemerintah agar mengelola kebijakan ini secara transparan demi menghindari kemacetan arus perdagangan.
"Pelaksana kebijakan harus bersih, birokrasi pelaksananya harus efektif, enggak boleh macet, lelet, dan harus transparan," kata Daniel.
Pengawasan ketat mutlak diperlukan agar instrumen baru ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. Daniel menegaskan risiko munculnya praktik pemburu rente jika tata kelola badan usaha pengekspor tersebut tidak berjalan profesional.
"Kalau tiga pilar ini enggak ada, bahaya. Nanti bisa jadi ajang rente," tegas Daniel.
Apalagi, komoditas kelapa sawit dan batu bara merupakan penyumbang pendapatan terbesar bagi cadangan devisa negara saat ini. Anggota DPR tersebut meminta pemerintah berhati-hati dalam melakukan masa transisi agar tidak mengganggu stabilitas nilai tukar mata uang nasional.
"Justru devisa terbesar saat ini kan CPO. Migas apa semua kalah sekarang, nomor satu CPO. Dia yang menjadi bumper pertahanan rupiah yang paling kuat," jelas Daniel.
Kementerian terkait juga diminta menempatkan jajaran pengelola yang benar-benar memahami dinamika bisnis sawit dan batu bara. Kekurangpahaman terhadap ekosistem industri dikhawatirkan dapat memicu penghentian aktivitas ekspor secara mendadak yang merugikan perekonomian.
"Kalau baru meraba-raba, bahaya. Kalau mendadak ekspor stop, cek saja berapa hilang devisa, anjlok gitu, bahaya," ucap Daniel.
Ia mengimbau pemerintah berkaca pada sejarah kegagalan tata niaga komoditas masa lampau seperti Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh serta tata niaga jeruk. Menurutnya, program terdahulu yang awalnya bertujuan menyejahterakan justru berakhir membebani para petani akibat tata kelola yang buruk.
"Yang tujuannya sangat mulia, harapan awalnya BPPC maupun jeruk adalah untuk memastikan tingkat kesejahteraan petani. Tapi justru pelaksanaannya, petani cengkeh dan petani jeruk nangis darah waktu itu. Bangkrut mereka," kata Daniel.
Pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan pasar agar regulasi pengekspor tunggal ini tidak memicu anomali harga. Daniel menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya melindungi ekosistem perdagangan yang telah dibangun pelaku usaha selama puluhan tahun.
"Jangan distorsi pasar, jangan distorsi harga, bahaya. Akhirnya ekosistem yang sudah terbentuk, yang dibangun puluhan tahun, hancur nanti," pungkas Daniel.
Dukungan lain disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Ahmad Labib yang menganggap pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia mampu mengatasi masalah struktural perdagangan. Kehadiran badan usaha ini diproyeksikan dapat menekan kebocoran devisa hasil ekspor serta mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor luar negeri.
"Pembentukan BUMN ekspor di bawah Danantara dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat sistem perdagangan nasional. Kehadiran perusahaan negara yang berfungsi sebagai agregator sekaligus pengelola perdagangan ekspor SDA strategis diharapkan mampu mendorong optimalisasi keuntungan perdagangan global bagi pendapatan negara," ujar Labib.
Penerapan konsep satu pintu ini dinilai memberikan posisi tawar yang lebih kuat bagi Indonesia dalam menentukan acuan harga di pasar internasional. Labib menyebut integrasi ini akan mengubah posisi Indonesia dari sekadar pengikut harga menjadi penentu harga yang lebih mandiri.
"Selama ini Indonesia masih cukup sering berada pada posisi price taker karena sistem ekspor berjalan terfragmentasi. Jika perdagangan ekspor strategis dapat terintegrasi melalui mekanisme nasional yang lebih kuat, maka peluang untuk meningkatkan leverage perdagangan, menjaga stabilitas pasar, serta meminimalkan praktik under invoicing akan semakin besar," tuturnya.
Kendati demikian, Labib menggarisbawahi pentingnya menjaga agar implementasi sistem baru ini tidak menciptakan rantai birokrasi baru yang menyulitkan dunia usaha. Penekanan utama tetap berada pada aspek transparansi demi mewujudkan kemanfaatan ekonomi yang maksimal untuk masyarakat.
"Yang terpenting adalah bagaimana negara dapat hadir melalui BUMN ekspor untuk memperkuat tata kelola SDA secara lebih strategis, transparan, and berpihak pada kepentingan nasional, sehingga kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi negara dan masyarakat," pungkas Labib.