Prabowo Wajibkan Ekspor Komoditas Strategis Melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia

Prabowo Wajibkan Ekspor Komoditas Strategis Melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan aturan baru yang mewajibkan pengiriman ekspor komoditas sumber daya alam strategis berupa minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi ferroalloy secara terpusat melalui satu pintu Badan Usaha Milik Negara khusus ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Kebijakan krusial ini diambil demi meningkatkan posisi tawar komoditas nasional di pasar global sekaligus membenahi tata kelola perpajakan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Kamis (21/5/2026). Regulasi teknis mengenai mekanisme baru ini sedang dikebut oleh Kementerian Perdagangan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah merampungkan aturan turunan tersebut agar PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bisa segera beroperasi secara penuh.

"Hari ini harus selesai. Paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan," kata Busan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Penyusunan aturan ini menjadi prioritas utama karena setelah DSI beroperasi, seluruh kontrak pengapalan komoditas strategis yang baru tidak lagi dilakukan oleh korporasi swasta secara mandiri melainkan dikelola langsung oleh negara.

"Nanti kalau sudah berjalan sepenuhnya, otomatis kontrak ekspor lewat BUMN itu (DSI). Sebenarnya maksudnya begini, ketika ekspor dilakukan lewat BUMN, komoditasnya kan milik kita, kita yang ekspor. Katakanlah CPO, kita nomor satu eksportirnya, jadi kita harus punya bargaining position yang kuat dalam menentukan harga," jelasnya.

Skema baru ini dipastikan tidak akan mengubah prosedur fisik pengapalan barang di lapangan, melainkan hanya mengalihkan status kedudukan hukum eksportir kepada pihak BUMN demi mendongkrak nilai jual bruto komoditas Indonesia.

"Proses ekspornya seperti biasa juga, cuma eksportirnya diganti ke BUMN ekspor dengan harapan harganya akan lebih bagus. Karena kita yang punya produknya. CPO saja kita nomor satu eksportirnya, seharusnya harga juga bisa lebih kita tentukan," sambung Busan.

Selain mengurusi penjualan ke luar negeri, DSI nantinya memegang kendali penuh atas kewajiban pasokan komoditas untuk pasar domestik atau domestic market obligation (DMO), terutama minyak sawit dan batu bara.

"Kalau nanti sudah berjalan penuh, ya otomatis DMO lewat DSI karena dia eksportirnya," ujarnya.

Langkah penunjukan satu pintu ekspor ini merupakan kelanjutan dari pengumuman resmi kepala negara dalam pidato politiknya di hadapan legislatif pada Rabu (20/5/2026) yang lalu mengenai pembentukan entitas BUMN baru tersebut.

"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo.

Pada implementasi tahap awal, kewajiban penggunaan jalur tunggal ekspor plat merah ini difokuskan pada tiga komoditas utama yang selama ini menjadi andalan devisa negara guna menutup potensi kerugian negara akibat pelaporan pajak yang tidak akurat.

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal," jelas Prabowo.

Artikel terkait

Rekomendasi